Marsda TNI Budhi Achmadi: Pertahanan Harus Jadi Mesin Pertumbuhan, Bukan Beban Negara
JAKARTA Konsep anggaran pertahanan di Indonesia dinilai perlu berubah dari sekadar biaya keamanan menjadi motor penggerak ekonomi nasion
EKONOMI
JAKARTA – Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus tidak memberikan keadilan bagi korban. Mereka menyoroti ringan-nya hukuman serta sejumlah pertimbangan dalam putusan hakim.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyebut vonis terhadap empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus tersebut tidak berpihak kepada korban. Mereka menilai pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim tidak mencerminkan rasa keadilan.
"Kami menilai ini vonis yang tidak berpihak terhadap korban dan disusun dengan pertimbangan hukum yang tidak logis," kata anggota TAUD, Nabil Hafizurrahman, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).Baca Juga:
Dalam putusan itu, empat anggota TNI dijatuhi hukuman penjara antara 1,5 hingga 3 tahun. Sebagian di antaranya juga mendapat sanksi pemecatan dari dinas militer.
TAUD menilai hukuman tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan dampak yang dialami korban. Berdasarkan keterangan medis, Andrie Yunus mengalami cedera serius pada mata yang berpotensi menyebabkan cacat permanen.
Selain soal hukuman, TAUD juga mengkritik keputusan majelis hakim yang memerintahkan pemusnahan sebagian barang bukti. Menurut mereka, langkah itu dapat menghambat proses penyidikan lanjutan terhadap kemungkinan pelaku lain dalam kasus tersebut.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, juga menyampaikan kritik serupa. Ia menilai putusan pengadilan militer tersebut mencederai rasa keadilan korban.
"Putusan ini adalah bentuk pelecehan terhadap keadilan korban," ujar Usman dalam konferensi pers yang sama.
Amnesty juga menyoroti perintah pengadilan untuk memusnahkan barang bukti, yang dinilai berpotensi menghambat proses hukum. Selain itu, mereka mempertanyakan pertimbangan hakim yang menyinggung sikap korban dalam persidangan.
Menurut Amnesty, proses hukum seharusnya tetap membuka ruang bagi pengungkapan seluruh fakta, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa masing-masing dengan hukuman berbeda, mulai dari 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara, serta sebagian disertai pemecatan dari dinas militer.
Kasus ini masih menjadi sorotan karena dinilai menyisakan sejumlah pertanyaan terkait keadilan bagi korban serta transparansi proses peradilan militer.*
JAKARTA Konsep anggaran pertahanan di Indonesia dinilai perlu berubah dari sekadar biaya keamanan menjadi motor penggerak ekonomi nasion
EKONOMI
JAKARTA Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengingatkan pemerintah dan masyarakat agar mewaspadai potensi krisis ekonomi yang bis
EKONOMI
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi ti
EKONOMI
JAKARTA Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai putusan Pengadilan Militer II08 Jakarta dalam kasus penyiraman air keras terhadap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum Presiden ke7 RI Joko Widodo menyatakan keyakinannya bahwa Roy Suryo dan sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus du
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menanggapi peringatan Perserikatan BangsaBangsa (PBB) terkait potensi terjadinya krisis kelaparan bes
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan strategi khusus untuk memperkuat nilai tuk
EKONOMI
JAKARTA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp 2,8 triliun untuk tahun anggaran 2027. Tambahan
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) lanjutan terkait kasus dugaa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa keberhasilan implementasi UndangUndang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nom
POLITIK