Sidang Korupsi Bansos Samosir, Kabid Dinsos: Dana Kemensos Tak Pernah Masuk Rekening Dinas
MEDAN Sidang dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial da
PEMERINTAHAN
MEDAN – Sidang dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Samosir, Kristina Sam E. Gultom, menegaskan bahwa dana bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) tidak pernah masuk ke rekening Dinas Sosial Kabupaten Samosir.
Menurut Kristina, bantuan sebesar Rp5 juta diberikan kepada masing-masing dari 303 penerima manfaat melalui transfer langsung ke rekening masyarakat.Baca Juga:
"Dana bantuan yang diberikan Kemensos tersebut langsung masuk ke rekening 303 penerima manfaat, yakni masyarakat. Tidak ada yang mampir ke rekening Dinas Sosial," kata Kristina di hadapan majelis hakim.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat itu juga menghadirkan Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak dan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Samosir sebagai saksi.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir terdiri dari Modana Hutajulu dan Arina Pandiangan.
Kristina menjelaskan, Dinas Sosial Kabupaten Samosir tidak pernah menerima ataupun menguasai dana bantuan tersebut karena seluruh dana ditransfer langsung ke rekening penerima sesuai mekanisme yang ditetapkan Kementerian Sosial.
"Tidak ada yang mengambil dari rekening Dinas Sosial. Rekening itu milik masyarakat," ujarnya.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Kristina mengatakan data calon penerima bantuan berasal dari usulan kepala desa yang kemudian diproses sesuai ketentuan Kemensos.
Dalam pelaksanaan program tersebut, pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator.
Ia juga menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menarik kembali dana yang telah diterima masyarakat.
"Tidak bisa, Yang Mulia. Itu rekening masyarakat, bukan rekening pemerintah daerah," katanya.
MEDAN Sidang dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial da
PEMERINTAHAN
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR) terus memperkuat kolaborasi dengan berb
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR)
INTERNASIONAL
SIMALUNGUN Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Simalungun mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) TP PK
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun menegaskan komitmennya mendukung percepatan eliminasi tuberkulosis (TB) setelah menerima kunj
KESEHATAN
NIAS Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memastikan peningkatan pelayanan kesehatan di wilayah Kepulauan Nias akan dilaku
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat kerja sama untuk me
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah Aceh bersama para ulama menemui Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026. Pertemuan tersebut
PEMERINTAHAN
JAKARTA Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam BEM Kristiani Seluruh Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Kantor Keja
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) memaparkan lima persoalan yang dinilai menjadi perhatian utama Pemerintah Aceh saat memi
PEMERINTAHAN