Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Menurut Kristina, seluruh penggunaan bantuan dipertanggungjawabkan melalui surat pertanggungjawaban (SPJ), bon pembelian, faktur, serta dokumentasi kegiatan sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian Sosial.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa pendamping program juga ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat.
"SK pendamping program diterbitkan oleh Kementerian Sosial, bukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Samosir," ujarnya.
Saksi lainnya, Tunggul Sinaga, memberikan keterangan mengenai pelaksanaan program sesuai tugas pemerintah daerah.
Sementara Sekda Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak menyampaikan bahwa program bantuan tersebut merupakan kewenangan Kementerian Sosial, sedangkan pemerintah daerah hanya menjalankan fungsi fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Usai mendengarkan seluruh keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat menunda persidangan hingga pekan depan.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (30/7), dengan agenda saksi dari penuntut umum," ujar Hendra.
Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Medan.
Majelis hakim dijadwalkan kembali mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum pada sidang berikutnya.* (at/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.