BREAKING NEWS
Kamis, 23 Juli 2026

Sidang Korupsi Bansos Samosir, Kabid Dinsos: Dana Kemensos Tak Pernah Masuk Rekening Dinas

Adelia Syafitri - Kamis, 23 Juli 2026 20:05 WIB
Sidang Korupsi Bansos Samosir, Kabid Dinsos: Dana Kemensos Tak Pernah Masuk Rekening Dinas
Kabid Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kab. Samosir, Kristina Sam E. Gultom (kanan) ketika memberikan keterangan sebagai saksi di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (23/7/2026). (foto: Antara/Aris Rinaldi Nasution)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Sidang dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Samosir, Kristina Sam E. Gultom, menegaskan bahwa dana bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) tidak pernah masuk ke rekening Dinas Sosial Kabupaten Samosir.

Menurut Kristina, bantuan sebesar Rp5 juta diberikan kepada masing-masing dari 303 penerima manfaat melalui transfer langsung ke rekening masyarakat.

Baca Juga:

"Dana bantuan yang diberikan Kemensos tersebut langsung masuk ke rekening 303 penerima manfaat, yakni masyarakat. Tidak ada yang mampir ke rekening Dinas Sosial," kata Kristina di hadapan majelis hakim.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat itu juga menghadirkan Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak dan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Samosir sebagai saksi.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir terdiri dari Modana Hutajulu dan Arina Pandiangan.

Kristina menjelaskan, Dinas Sosial Kabupaten Samosir tidak pernah menerima ataupun menguasai dana bantuan tersebut karena seluruh dana ditransfer langsung ke rekening penerima sesuai mekanisme yang ditetapkan Kementerian Sosial.

"Tidak ada yang mengambil dari rekening Dinas Sosial. Rekening itu milik masyarakat," ujarnya.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Kristina mengatakan data calon penerima bantuan berasal dari usulan kepala desa yang kemudian diproses sesuai ketentuan Kemensos.

Dalam pelaksanaan program tersebut, pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator.

Ia juga menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menarik kembali dana yang telah diterima masyarakat.

"Tidak bisa, Yang Mulia. Itu rekening masyarakat, bukan rekening pemerintah daerah," katanya.

Menurut Kristina, seluruh penggunaan bantuan dipertanggungjawabkan melalui surat pertanggungjawaban (SPJ), bon pembelian, faktur, serta dokumentasi kegiatan sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian Sosial.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa pendamping program juga ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat.

"SK pendamping program diterbitkan oleh Kementerian Sosial, bukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Samosir," ujarnya.

Saksi lainnya, Tunggul Sinaga, memberikan keterangan mengenai pelaksanaan program sesuai tugas pemerintah daerah.

Sementara Sekda Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak menyampaikan bahwa program bantuan tersebut merupakan kewenangan Kementerian Sosial, sedangkan pemerintah daerah hanya menjalankan fungsi fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Usai mendengarkan seluruh keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat menunda persidangan hingga pekan depan.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (30/7), dengan agenda saksi dari penuntut umum," ujar Hendra.

Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Medan.

Majelis hakim dijadwalkan kembali mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum pada sidang berikutnya.* (at/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Satgas PRR Gandeng Kitabisa, Percepat Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera
Kementerian PU Jalankan 403 Proyek Pemulihan Pascabencana di Sumatera, Anggaran Capai Rp21,16 Triliun
TP PKK Simalungun Ikuti Bimtek Tingkat Provinsi, Perkuat Kapasitas Pengurus dan Tata Kelola Organisasi
Wamenkes Tinjau Skrining TB di Simalungun, Bupati Tegaskan Komitmen Percepat Eliminasi Tuberkulosis
Pemprov Sumut dan Pemkab Nias Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan di Kepulauan Nias
Pemprov Sumut dan KKP Perkuat Sinergi Pulihkan Sektor Kelautan Pascabanjir
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru