Kasus Tata Kelola MBG Memanas, Pengamat Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
MEDAN Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti aduan yang disam
NASIONAL
JAKARTA – Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus tidak memberikan keadilan bagi korban. Mereka menyoroti ringan-nya hukuman serta sejumlah pertimbangan dalam putusan hakim.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyebut vonis terhadap empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus tersebut tidak berpihak kepada korban. Mereka menilai pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim tidak mencerminkan rasa keadilan.
"Kami menilai ini vonis yang tidak berpihak terhadap korban dan disusun dengan pertimbangan hukum yang tidak logis," kata anggota TAUD, Nabil Hafizurrahman, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).Baca Juga:
Dalam putusan itu, empat anggota TNI dijatuhi hukuman penjara antara 1,5 hingga 3 tahun. Sebagian di antaranya juga mendapat sanksi pemecatan dari dinas militer.
TAUD menilai hukuman tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan dampak yang dialami korban. Berdasarkan keterangan medis, Andrie Yunus mengalami cedera serius pada mata yang berpotensi menyebabkan cacat permanen.
Selain soal hukuman, TAUD juga mengkritik keputusan majelis hakim yang memerintahkan pemusnahan sebagian barang bukti. Menurut mereka, langkah itu dapat menghambat proses penyidikan lanjutan terhadap kemungkinan pelaku lain dalam kasus tersebut.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, juga menyampaikan kritik serupa. Ia menilai putusan pengadilan militer tersebut mencederai rasa keadilan korban.
"Putusan ini adalah bentuk pelecehan terhadap keadilan korban," ujar Usman dalam konferensi pers yang sama.
Amnesty juga menyoroti perintah pengadilan untuk memusnahkan barang bukti, yang dinilai berpotensi menghambat proses hukum. Selain itu, mereka mempertanyakan pertimbangan hakim yang menyinggung sikap korban dalam persidangan.
Menurut Amnesty, proses hukum seharusnya tetap membuka ruang bagi pengungkapan seluruh fakta, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa masing-masing dengan hukuman berbeda, mulai dari 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara, serta sebagian disertai pemecatan dari dinas militer.
Kasus ini masih menjadi sorotan karena dinilai menyisakan sejumlah pertanyaan terkait keadilan bagi korban serta transparansi proses peradilan militer.*
(k/dh)
MEDAN Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti aduan yang disam
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan sejumlah program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), peningkatan layan
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi ke Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (11/6/2026)
NASIONAL
JAKARTA Wacana gerakan Reformasi Jilid II kian ramai dibicarakan di ruang publik dan media sosial. Di tengah menguatnya isu tersebut,
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkap adanya pembengkakan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait operasi tangkap tang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,5 triliun untuk tahu
EKONOMI
JAKARTA Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp6,27 triliun untuk tahun anggaran 2027. Dana itu dir
PEMERINTAHAN
JAKARTA Konsep anggaran pertahanan di Indonesia dinilai perlu berubah dari sekadar biaya keamanan menjadi motor penggerak ekonomi nasion
EKONOMI
JAKARTA Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengingatkan pemerintah dan masyarakat agar mewaspadai potensi krisis ekonomi yang bis
EKONOMI