Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
TAUD Soroti Reformasi Peradilan Militer
TAUD menilai posisi dan kapasitas pelaku semestinya menjadi salah satu pertimbangan serius dalam menentukan berat ringannya hukuman. Menurut mereka, putusan banding justru mengurangi pidana dan menghilangkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua terdakwa.
TAUD juga menyinggung pernyataan Komisi Yudisial (KY) mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di tingkat pertama.
Mereka meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menindaklanjuti pengaduan korban mengenai dugaan pelanggaran etik majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta secara serius dan transparan.
TAUD bahkan mendorong adanya evaluasi terhadap jajaran pimpinan pengadilan militer yang disebut berkaitan dengan dugaan persoalan etik tersebut.
Di sisi lain, putusan banding telah menetapkan hukuman masing-masing terdakwa. Edi Sudarko divonis 2 tahun 6 bulan penjara, Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono 2 tahun, Nandala Dwi Prasetya 2 tahun, dan Sami Lakka 1 tahun 6 bulan.
Kritik TAUD terhadap putusan tersebut merupakan sikap organisasi terhadap proses hukum yang telah berlangsung. Penilaian mengenai dasar hukum dan pertimbangan majelis hakim tetap merujuk pada putusan pengadilan yang bersangkutan.* (d/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.