Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan kecewa terhadap putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang mengurangi hukuman dua prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS Andrie Yunus. TAUD juga menyoroti putusan yang disebut membatalkan pemecatan kedua terdakwa dari dinas militer.
TAUD menilai putusan tersebut belum mencerminkan kerugian yang dialami Andrie Yunus, termasuk kerusakan pada indera penglihatan dan luka bakar pada kulit.
"Putusan Dilmilti II Jakarta tidak mempertimbangkan kerugian yang dialami korban dengan kerusakan pada indera penglihatannya serta luka bakar kulit sekitar +20%," tulis TAUD dalam siaran pers di situs KontraS, Sabtu (5/9/2026).
Baca Juga:
Menurut TAUD, amar putusan banding juga dinilai menimbulkan ketidakjelasan mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan di tingkat pertama.
TAUD menyebut kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa pemecatan terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono telah dianulir.
TAUD juga menilai perubahan hukuman tersebut lebih menguntungkan kedua terdakwa. Mereka mempertanyakan proses persidangan yang berlangsung tertutup serta menilai kondisi tersebut berpotensi membuat pencarian kebenaran materiil tidak berjalan secara utuh.
"Konstruksi hukum yang demikian bukan hanya berpotensi merusak marwah kekuasaan kehakiman, tetapi juga menggerus prinsip negara hukum yang semestinya menjamin kepastian hukum, transparansi, dan keadilan," ujar TAUD.
Hukuman Dua TNI Dikurangi
Putusan banding tersebut tercantum dalam perkara Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer.
Dalam putusan itu, hukuman terhadap Serda Edi Sudarko dikurangi dari 3 tahun penjara menjadi 2 tahun 6 bulan. Sementara hukuman Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono dikurangi dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.
"Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya," bunyi amar putusan.
Sementara itu, hukuman terhadap dua terdakwa lainnya tidak berubah. Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka tetap dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-3 dan Terdakwa-4," demikian amar putusan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.