BREAKING NEWS
Senin, 07 September 2026

Vonis Dipangkas dan Pemecatan 2 Prajurit Terdakwa Penyiraman Air Keras Dihapus, Pigai Minta Oditur Ajukan Kasasi

Abyadi Siregar - Sabtu, 05 September 2026 17:31 WIB
Vonis Dipangkas dan Pemecatan 2 Prajurit Terdakwa Penyiraman Air Keras Dihapus, Pigai Minta Oditur Ajukan Kasasi
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. (foto: Natalius Pigai/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas mengatakan institusinya menghormati independensi dan kewenangan hakim dalam memutus perkara.

"Terkait putusan Pengadilan Tinggi Militer yang dimaksud merupakan ranah peradilan militer yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung," ujar Nas melalui pesan tertulis, Jumat malam.

"TNI menghormati dan menghargai independensi serta kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara," sambungnya.

Putusan banding tersebut kini menjadi sorotan karena selain mengurangi hukuman penjara terhadap sejumlah terdakwa, Pengadilan Tinggi Militer juga menghapus sanksi tambahan berupa pemecatan terhadap dua prajurit yang sebelumnya dijatuhi hukuman tersebut di tingkat pertama.* (cn/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wujudkan Generasi Emas 2045, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ingatkan Pelajar: Kenali Narkoba untuk Menjauhinya, Bukan Mencoba!
Vonis Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Disunat dan Batal Dipecat, TAUD Kecam Keras Keputusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Panggilan Kemanusiaan, Wakil Ketua MDMC Aceh Dr Aslinar Terbang ke Flores untuk Perkuat Tim Medis Korban Gempa NTT
Gebrak Meja di Hambalang! Prabowo Panggil Rosan & Bahlil, 290 BUMN Resmi Ditutup Demi Hemat Rp 50 Triliun
Pemecatan Dua Anggota BAIS Dihapus, TAUD: Peradilan Militer Perkuat Kesan Impunitas dan Jadi Wadah Lindungi Sesama Prajurit
2 TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Vonis Juga Dipangkas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru