BREAKING NEWS
Sabtu, 05 September 2026

Vonis Dipangkas dan Pemecatan 2 Prajurit Terdakwa Penyiraman Air Keras Dihapus, Pigai Minta Oditur Ajukan Kasasi

Abyadi Siregar - Sabtu, 05 September 2026 17:31 WIB
Vonis Dipangkas dan Pemecatan 2 Prajurit Terdakwa Penyiraman Air Keras Dihapus, Pigai Minta Oditur Ajukan Kasasi
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. (foto: Natalius Pigai/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia juga menyoroti waktu terjadinya perkara tersebut yang bertepatan dengan upaya pemerintah memperkuat perlindungan HAM dan demokrasi.

"Semua tindakan yang dilakukan pada saat di mana kami pemerintah sedang berjibaku mempertahankan Iklim HAM, Demokrasi dan Kedigdayaan sipil," sambungnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Militer mengubah hukuman terhadap empat terdakwa dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Dalam putusan perkara Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, majelis hakim menerima secara formal permohonan banding yang diajukan para terdakwa.

"Mengadili: Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa yaitu Terdakwa- I EDI SUDARKO, Serda Mar NRP 102064. Terdakwa II BUDHI HARIYANTO WIIDHI CAHYONO, Lettu Mar NRP 23990/P, Terdakwa III NANDALA DWI PRASETYA, Kapten Mar NRP 240121/P dan Terdakwa IV SAMI LAKKA, Lettu Pas NRP 533904," demikian bunyi putusan yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jumat (4/9).

Dalam putusan tingkat banding, terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi pidana 2 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dihukum 2 tahun penjara. Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

"Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan," ucap hakim pengadilan tinggi militer dalam putusan tersebut.

Laman SIPP tidak menampilkan susunan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebelumnya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Edi Sudarko dan 2 tahun 6 bulan penjara kepada Budhi Hariyanto Widhi.

Keduanya disebut berperan sebagai eksekutor penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wujudkan Generasi Emas 2045, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ingatkan Pelajar: Kenali Narkoba untuk Menjauhinya, Bukan Mencoba!
Vonis Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Disunat dan Batal Dipecat, TAUD Kecam Keras Keputusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Panggilan Kemanusiaan, Wakil Ketua MDMC Aceh Dr Aslinar Terbang ke Flores untuk Perkuat Tim Medis Korban Gempa NTT
Gebrak Meja di Hambalang! Prabowo Panggil Rosan & Bahlil, 290 BUMN Resmi Ditutup Demi Hemat Rp 50 Triliun
Pemecatan Dua Anggota BAIS Dihapus, TAUD: Peradilan Militer Perkuat Kesan Impunitas dan Jadi Wadah Lindungi Sesama Prajurit
2 TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Vonis Juga Dipangkas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Jokowi dan Politik Perhatian

Jokowi dan Politik Perhatian

OlehDwi Munthaha HAMPIR dua tahun setelah meninggalkan kursi kepresidenan, Joko Widodo (Jokowi) ternyata belum benarbenar meninggalkan pan

OPINI