BREAKING NEWS
Sabtu, 24 Oktober 2026

Vonis Dipangkas dan Pemecatan 2 Prajurit Terdakwa Penyiraman Air Keras Dihapus, Pigai Minta Oditur Ajukan Kasasi

Abyadi Siregar - Sabtu, 05 September 2026 17:31 WIB
Vonis Dipangkas dan Pemecatan 2 Prajurit Terdakwa Penyiraman Air Keras Dihapus, Pigai Minta Oditur Ajukan Kasasi
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. (foto: Natalius Pigai/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong pengajuan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Militer menghapus sanksi pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Putusan tersebut diberikan setelah majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan para terdakwa.

Dengan putusan itu, vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026 mengalami perubahan.

Baca Juga:

Pigai menyampaikan dorongan pengajuan kasasi melalui unggahan di akun media sosial X pribadinya pada Sabtu (5/9/2026).

"Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di PK [Peninjauan Kembali]," tulis Pigai di akun X tersebut.

Namun, setelah diklarifikasi mengenai pihak yang dapat mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut, Pigai mengonfirmasi bahwa yang dimaksud adalah oditur militer, bukan pengacara.

"Iya, benar [oditur]," ujarnya merespons pertanyaan melalui aplikasi pesan.

Pigai mengatakan semua pihak harus menghormati hukum dan keputusan hakim.

Namun, menurut dia, putusan pengadilan juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan dan kepekaan sosial, terutama dari sudut pandang korban.

"Kita hormati keputusan yang mulia HAKIM tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku," tulis Pigai.

Menurut Pigai, apabila para prajurit tersebut terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, pemecatan dari dinas militer dinilai layak diberikan.

"Kalau mereka terbukti pelaku, maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai Anggota Aktif TNI karena: 1.melakukan tindak pidana penyerangan, 2. Mengcederai kehormatan negara termasuk harga diri negara,3. Mencederai institusi BAIS, 4. Mencederai Institusi militer,' kata Pigai."

Ia juga menyoroti waktu terjadinya perkara tersebut yang bertepatan dengan upaya pemerintah memperkuat perlindungan HAM dan demokrasi.

"Semua tindakan yang dilakukan pada saat di mana kami pemerintah sedang berjibaku mempertahankan Iklim HAM, Demokrasi dan Kedigdayaan sipil," sambungnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Militer mengubah hukuman terhadap empat terdakwa dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Dalam putusan perkara Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, majelis hakim menerima secara formal permohonan banding yang diajukan para terdakwa.

"Mengadili: Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa yaitu Terdakwa- I EDI SUDARKO, Serda Mar NRP 102064. Terdakwa II BUDHI HARIYANTO WIIDHI CAHYONO, Lettu Mar NRP 23990/P, Terdakwa III NANDALA DWI PRASETYA, Kapten Mar NRP 240121/P dan Terdakwa IV SAMI LAKKA, Lettu Pas NRP 533904," demikian bunyi putusan yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jumat (4/9).

Dalam putusan tingkat banding, terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi pidana 2 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dihukum 2 tahun penjara. Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

"Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan," ucap hakim pengadilan tinggi militer dalam putusan tersebut.

Laman SIPP tidak menampilkan susunan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebelumnya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Edi Sudarko dan 2 tahun 6 bulan penjara kepada Budhi Hariyanto Widhi.

Keduanya disebut berperan sebagai eksekutor penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Selain hukuman penjara, hakim tingkat pertama menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Edi dan Budhi.

Sementara Nandala Dwi Prasetyo dihukum 2 tahun penjara dan Sami Lakka 1 tahun 6 bulan penjara.

Hakim tingkat pertama mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan terdakwa III dan IV sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan, meskipun pangkat keduanya lebih tinggi dibandingkan dua terdakwa lainnya.

Dalam putusan banding, sanksi pemecatan terhadap dua terdakwa tersebut tidak lagi diberlakukan.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang selama ini mendampingi Andrie Yunus, mengkritik putusan banding tersebut.

TAUD menilai penghapusan pemecatan terhadap dua terdakwa dan pengurangan pidana penjara menunjukkan persoalan serius dalam proses peradilan militer.

Jane Rosalina Rumpia dari KontraS yang menjadi bagian dari TAUD mengatakan amar putusan banding menimbulkan pertanyaan mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

"Amar putusan banding menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan serius mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata Jane melalui keterangan pers, Jumat.

Menurut Jane, amar putusan tersebut dinilai janggal karena mengubah pidana pokok, tetapi tidak memberikan kejelasan mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan yang sebelumnya dijatuhkan pada tingkat pertama.

Ketidakjelasan tersebut, menurut dia, menimbulkan kesan bahwa pemecatan terhadap terdakwa I dan II telah dianulir.

"Ketidakjelasan dalam amar putusan tersebut tentu menegaskan kekhawatiran dan kecurigaan publik bahwa peradilan militer merupakan infrastruktur impunitas dan wadah untuk melindungi sesama prajurit," ucap Jane.

TNI menyatakan tidak mencampuri putusan Pengadilan Tinggi Militer tersebut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas mengatakan institusinya menghormati independensi dan kewenangan hakim dalam memutus perkara.

"Terkait putusan Pengadilan Tinggi Militer yang dimaksud merupakan ranah peradilan militer yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung," ujar Nas melalui pesan tertulis, Jumat malam.

"TNI menghormati dan menghargai independensi serta kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara," sambungnya.

Putusan banding tersebut kini menjadi sorotan karena selain mengurangi hukuman penjara terhadap sejumlah terdakwa, Pengadilan Tinggi Militer juga menghapus sanksi tambahan berupa pemecatan terhadap dua prajurit yang sebelumnya dijatuhi hukuman tersebut di tingkat pertama.* (cn/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wujudkan Generasi Emas 2045, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ingatkan Pelajar: Kenali Narkoba untuk Menjauhinya, Bukan Mencoba!
Vonis Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Disunat dan Batal Dipecat, TAUD Kecam Keras Keputusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Panggilan Kemanusiaan, Wakil Ketua MDMC Aceh Dr Aslinar Terbang ke Flores untuk Perkuat Tim Medis Korban Gempa NTT
Gebrak Meja di Hambalang! Prabowo Panggil Rosan & Bahlil, 290 BUMN Resmi Ditutup Demi Hemat Rp 50 Triliun
Pemecatan Dua Anggota BAIS Dihapus, TAUD: Peradilan Militer Perkuat Kesan Impunitas dan Jadi Wadah Lindungi Sesama Prajurit
2 TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Vonis Juga Dipangkas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru