BREAKING NEWS
Senin, 07 September 2026

Vonis Dipangkas dan Pemecatan 2 Prajurit Terdakwa Penyiraman Air Keras Dihapus, Pigai Minta Oditur Ajukan Kasasi

Abyadi Siregar - Sabtu, 05 September 2026 17:31 WIB
Vonis Dipangkas dan Pemecatan 2 Prajurit Terdakwa Penyiraman Air Keras Dihapus, Pigai Minta Oditur Ajukan Kasasi
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. (foto: Natalius Pigai/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Selain hukuman penjara, hakim tingkat pertama menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Edi dan Budhi.

Sementara Nandala Dwi Prasetyo dihukum 2 tahun penjara dan Sami Lakka 1 tahun 6 bulan penjara.

Hakim tingkat pertama mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan terdakwa III dan IV sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan, meskipun pangkat keduanya lebih tinggi dibandingkan dua terdakwa lainnya.

Dalam putusan banding, sanksi pemecatan terhadap dua terdakwa tersebut tidak lagi diberlakukan.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang selama ini mendampingi Andrie Yunus, mengkritik putusan banding tersebut.

TAUD menilai penghapusan pemecatan terhadap dua terdakwa dan pengurangan pidana penjara menunjukkan persoalan serius dalam proses peradilan militer.

Jane Rosalina Rumpia dari KontraS yang menjadi bagian dari TAUD mengatakan amar putusan banding menimbulkan pertanyaan mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

"Amar putusan banding menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan serius mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata Jane melalui keterangan pers, Jumat.

Menurut Jane, amar putusan tersebut dinilai janggal karena mengubah pidana pokok, tetapi tidak memberikan kejelasan mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan yang sebelumnya dijatuhkan pada tingkat pertama.

Ketidakjelasan tersebut, menurut dia, menimbulkan kesan bahwa pemecatan terhadap terdakwa I dan II telah dianulir.

"Ketidakjelasan dalam amar putusan tersebut tentu menegaskan kekhawatiran dan kecurigaan publik bahwa peradilan militer merupakan infrastruktur impunitas dan wadah untuk melindungi sesama prajurit," ucap Jane.

TNI menyatakan tidak mencampuri putusan Pengadilan Tinggi Militer tersebut.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wujudkan Generasi Emas 2045, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ingatkan Pelajar: Kenali Narkoba untuk Menjauhinya, Bukan Mencoba!
Vonis Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Disunat dan Batal Dipecat, TAUD Kecam Keras Keputusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Panggilan Kemanusiaan, Wakil Ketua MDMC Aceh Dr Aslinar Terbang ke Flores untuk Perkuat Tim Medis Korban Gempa NTT
Gebrak Meja di Hambalang! Prabowo Panggil Rosan & Bahlil, 290 BUMN Resmi Ditutup Demi Hemat Rp 50 Triliun
Pemecatan Dua Anggota BAIS Dihapus, TAUD: Peradilan Militer Perkuat Kesan Impunitas dan Jadi Wadah Lindungi Sesama Prajurit
2 TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Vonis Juga Dipangkas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru