BREAKING NEWS
Rabu, 22 Juli 2026

Yusril Respons Kritik 'Jeruk Makan Jeruk' Kasus Febrie Adriansyah, KPK Bisa Ambil Alih Jika Ada Penyimpangan

Nurul - Selasa, 21 Juli 2026 09:54 WIB
Yusril Respons Kritik 'Jeruk Makan Jeruk' Kasus Febrie Adriansyah, KPK Bisa Ambil Alih Jika Ada Penyimpangan
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (23/6/2026). (Foto: KOMPAS/HARYANTI PUSPA SARI )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat tidak terburu-buru memberikan penilaian negatif terhadap penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril merespons kritik publik yang menyebut penanganan kasus Febrie sebagai fenomena "jeruk makan jeruk" lantaran perkara tersebut melibatkan institusi penegak hukum yang sama dengan tempat Febrie sebelumnya menjabat.

Menurut Yusril, penilaian tersebut perlu dilihat secara lebih luas karena Kejaksaan Agung tetap merupakan bagian dari sistem penegakan hukum nasional.

Baca Juga:

"Kalau dilihat dari situ memang dalam lingkungan kecil. Tapi kalau dalam lingkungan yang lebih luas, sama-sama penegak hukum. Lebih luas lagi sama-sama orang Indonesia yang menyidik, kan jadi enggak selesai-selesai persoalannya. Jadi lebih baik kita sempitkan persoalan," kata Yusril kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Yusril menegaskan status Febrie Adriansyah saat ini adalah tersangka, sehingga proses hukum harus berjalan berdasarkan prinsip objektivitas, profesionalitas, dan transparansi sesuai aturan yang berlaku.

"Meskipun Pak Febrie itu mantan Jampidsus, ketika beliau berstatus sebagai tersangka, ya harus dilakukan satu penyidikan yang profesional, yang transparan sesuai dengan KUHAP yang berlaku," ujar Yusril.

Ia juga mengingatkan agar proses penyidikan terhadap perkara tersebut mendapat pengawasan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan para akademisi hukum.

Yusril menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk mengambil alih perkara apabila dalam proses penanganannya ditemukan indikasi penyimpangan atau tidak berjalan sesuai ketentuan.

"Apabila terjadi penyimpangan, harus disadari KPK itu bisa mengambil alih persoalan ini. Dan masyarakat harus melakukan pengawasan, baik penggiat antikorupsi maupun para guru besar hukum pidana, silakan diawasi," jelasnya.

Meski demikian, Yusril berharap proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dapat berjalan secara profesional sehingga tidak diperlukan langkah pengambilalihan oleh lembaga antirasuah.

"Kita berharap tidak akan ke sana arahnya, supaya penegakan hukum itu tetap berjalan secara transparan dan profesional," ucapnya.

Terkait alasan perkara tersebut tidak langsung ditangani oleh KPK, Yusril menjelaskan keputusan penyidikan lanjutan berada di Kejaksaan Agung setelah adanya kesepakatan antarinstansi penegak hukum.

Menurutnya, mekanisme tersebut berbeda dengan kewenangan KPK mengambil alih perkara yang memiliki aturan dan syarat tertentu berdasarkan perundang-undangan.

"Sudah ada pembicaraan sejak dari awal bahwa kalau Kejaksaan dengan pemerintah itu kan sama-sama eksekutif di bawah Presiden. Jadi bisa saja dua institusi itu kemudian menyepakati bahwa ini diserahkan penyidikan lanjutannya kepada Kejaksaan Agung," katanya.

Yusril menilai penanganan perkara di Kejaksaan Agung berpotensi berjalan lebih cepat karena proses penyidikan hingga penuntutan berada dalam satu koordinasi lembaga.

"Kalau di Kejaksaan Agung pasti akan lebih cepat karena tidak bolak-balik, karena direktur penyidikan dan penuntutan itu ada pada satu atap di bawah Jampidsus di Kejaksaan Agung," pungkas Yusril.* (k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
RUU Perampasan Aset Dibahas, DPR Dorong Pengelola Aset Tak Berada di Bawah Kejagung
YLBHI Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie, Pelimpahan ke Kejagung Dinilai Rawan Konflik Kepentingan
Hotman Paris Ungkap Alasan Bela Febrie Adriansyah, Tegaskan Bukan Demi Bayaran: Tidak Mungkin Dia Bayar, Saya Super Mahal
Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung, Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Masuk Babak Baru
Kejagung Siap Disupervisi KPK dalam Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
Polri Minta Publik Percaya Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru