Gibran Tak Duduk di Sebelah Prabowo saat Sidang Kabinet, Istana Buka Suara
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Sidang K
POLITIK
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat tidak terburu-buru memberikan penilaian negatif terhadap penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril merespons kritik publik yang menyebut penanganan kasus Febrie sebagai fenomena "jeruk makan jeruk" lantaran perkara tersebut melibatkan institusi penegak hukum yang sama dengan tempat Febrie sebelumnya menjabat.
Menurut Yusril, penilaian tersebut perlu dilihat secara lebih luas karena Kejaksaan Agung tetap merupakan bagian dari sistem penegakan hukum nasional.Baca Juga:
"Kalau dilihat dari situ memang dalam lingkungan kecil. Tapi kalau dalam lingkungan yang lebih luas, sama-sama penegak hukum. Lebih luas lagi sama-sama orang Indonesia yang menyidik, kan jadi enggak selesai-selesai persoalannya. Jadi lebih baik kita sempitkan persoalan," kata Yusril kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Yusril menegaskan status Febrie Adriansyah saat ini adalah tersangka, sehingga proses hukum harus berjalan berdasarkan prinsip objektivitas, profesionalitas, dan transparansi sesuai aturan yang berlaku.
"Meskipun Pak Febrie itu mantan Jampidsus, ketika beliau berstatus sebagai tersangka, ya harus dilakukan satu penyidikan yang profesional, yang transparan sesuai dengan KUHAP yang berlaku," ujar Yusril.
Ia juga mengingatkan agar proses penyidikan terhadap perkara tersebut mendapat pengawasan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan para akademisi hukum.
Yusril menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk mengambil alih perkara apabila dalam proses penanganannya ditemukan indikasi penyimpangan atau tidak berjalan sesuai ketentuan.
"Apabila terjadi penyimpangan, harus disadari KPK itu bisa mengambil alih persoalan ini. Dan masyarakat harus melakukan pengawasan, baik penggiat antikorupsi maupun para guru besar hukum pidana, silakan diawasi," jelasnya.
Meski demikian, Yusril berharap proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dapat berjalan secara profesional sehingga tidak diperlukan langkah pengambilalihan oleh lembaga antirasuah.
"Kita berharap tidak akan ke sana arahnya, supaya penegakan hukum itu tetap berjalan secara transparan dan profesional," ucapnya.
Terkait alasan perkara tersebut tidak langsung ditangani oleh KPK, Yusril menjelaskan keputusan penyidikan lanjutan berada di Kejaksaan Agung setelah adanya kesepakatan antarinstansi penegak hukum.
Menurutnya, mekanisme tersebut berbeda dengan kewenangan KPK mengambil alih perkara yang memiliki aturan dan syarat tertentu berdasarkan perundang-undangan.
"Sudah ada pembicaraan sejak dari awal bahwa kalau Kejaksaan dengan pemerintah itu kan sama-sama eksekutif di bawah Presiden. Jadi bisa saja dua institusi itu kemudian menyepakati bahwa ini diserahkan penyidikan lanjutannya kepada Kejaksaan Agung," katanya.
Yusril menilai penanganan perkara di Kejaksaan Agung berpotensi berjalan lebih cepat karena proses penyidikan hingga penuntutan berada dalam satu koordinasi lembaga.
"Kalau di Kejaksaan Agung pasti akan lebih cepat karena tidak bolak-balik, karena direktur penyidikan dan penuntutan itu ada pada satu atap di bawah Jampidsus di Kejaksaan Agung," pungkas Yusril.* (k/dh)
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Sidang K
POLITIK
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR) meminta pemerintah daerah di Aceh, Suma
NASIONAL
JAKARTA PT PLN (Persero) memastikan pasokan batu bara untuk operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam kondisi aman. Kebutuh
EKONOMI
JAKARTA Timnas Indonesia bersiap menghadapi ASEAN Championship 2026, turnamen sepak bola paling bergengsi di kawasan Asia Tenggara. Pada
OLAHRAGA
JAKARTA Interpol Polri menangkap seorang warga negara Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad, yang masuk dalam daftar buronan interna
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada aparat penegak hukum, mulai dari Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah melakukan 17 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang periode Januari hingga Jul
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun 2026 mengalami penyesuaian. Dari se
NASIONAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan pesan Ketua Umum PDI Perjuangan sekaligus Presiden
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat akan meluncurkan motor listrik nasional sebagai bagian dari upaya pemerintah memperk
NASIONAL