Nuriati Resmi Pimpin SMAN 7 Banda Aceh, Dilantik Langsung Gubernur Aceh
BANDA ACEH Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf, resmi melantik Nuriati sebagai Kepala SMA Negeri (SMAN) 7 Banda Aceh dalam agenda pelantikan r
PENDIDIKAN
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Tim 9 Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mendalami dugaan TPPU yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, membenarkan status Febrie dalam pemeriksaan kali ini masih sebagai saksi.Baca Juga:
"Iya, status Febrie sebagai saksi dalam pemeriksaan ini," ujar Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Rudi menjelaskan, Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 diterbitkan pada 20 Juli 2026 setelah Kejagung menerima pelimpahan penanganan perkara beserta barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Barang bukti yang dilimpahkan antara lain emas seberat 74 kilogram serta sejumlah aset dan valuta asing yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Menurut Rudi, penerbitan Sprindik baru bertujuan memastikan seluruh barang bukti yang telah disita dapat menjadi dasar penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Kenapa terbit Sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah ditemukan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga diterbitkan Sprindik TPPU," katanya.
Selain itu, Kejagung juga menegaskan langkah tersebut dilakukan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengharuskan seseorang diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Rudi menyebut ketentuan tersebut juga diperkuat dengan praktik peradilan yang berkembang, sehingga setiap tahapan penyidikan harus dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur hukum.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026). Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kondisi kesehatan.
Selain Febrie, penyidik juga memanggil Don Ritto serta dua saksi lainnya berinisial NH dan TS untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan TPPU tersebut.
BANDA ACEH Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf, resmi melantik Nuriati sebagai Kepala SMA Negeri (SMAN) 7 Banda Aceh dalam agenda pelantikan r
PENDIDIKAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febr
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gr
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjal
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan programprogram strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subiant
NASIONAL
MEDAN Forum Wartawan Pemerintah Provinsi (FWP) Sumatera Utara (Sumut) bersama Konsulat Jenderal (Konjen) India Medan menjalin silaturahm
PEMERINTAHAN
BATU BARA Dalam rangka melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke129 Tahun
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menanggapi keputusan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupate
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dievaluasi secara berkal
NASIONAL