BREAKING NEWS
Jumat, 24 Juli 2026

Sprindik Baru Terbit, Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi Kasus TPPU

Johan - Jumat, 24 Juli 2026 13:44 WIB
Sprindik Baru Terbit, Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi Kasus TPPU
Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. (Foto: Arif Julianto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Tim 9 Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mendalami dugaan TPPU yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, membenarkan status Febrie dalam pemeriksaan kali ini masih sebagai saksi.

Baca Juga:

"Iya, status Febrie sebagai saksi dalam pemeriksaan ini," ujar Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Rudi menjelaskan, Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 diterbitkan pada 20 Juli 2026 setelah Kejagung menerima pelimpahan penanganan perkara beserta barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Barang bukti yang dilimpahkan antara lain emas seberat 74 kilogram serta sejumlah aset dan valuta asing yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Menurut Rudi, penerbitan Sprindik baru bertujuan memastikan seluruh barang bukti yang telah disita dapat menjadi dasar penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Kenapa terbit Sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah ditemukan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga diterbitkan Sprindik TPPU," katanya.

Selain itu, Kejagung juga menegaskan langkah tersebut dilakukan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengharuskan seseorang diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Rudi menyebut ketentuan tersebut juga diperkuat dengan praktik peradilan yang berkembang, sehingga setiap tahapan penyidikan harus dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur hukum.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026). Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kondisi kesehatan.

Selain Febrie, penyidik juga memanggil Don Ritto serta dua saksi lainnya berinisial NH dan TS untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan TPPU tersebut.

Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap seluruh fakta dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.* (in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Ultimatum Febrie Adriansyah, Opsi Jemput Paksa Disiapkan jika Mangkir Lagi
Hotman Paris Akui Sempat Diminta Bertahan Jadi Pengacara Febrie, Siapa Sosoknya?
Kasus Korupsi Tambang Samin Tan Masuk Tahap Penuntutan, Kejagung Limpahkan ke Kejari Jakpus
Mahasiswa Desak Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
Kuntadi Resmi Pimpin Jampidsus, DPR Optimistis Kasus-Kasus Besar Bisa Dituntaskan
Baru Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris Pilih Mundur karena Kondisi Kesehatan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru