Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi LASQI, Dorong Pembinaan Seni Qasidah dan Nasyid
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi dan kunjungan silaturahmi Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Se
PEMERINTAHAN
LHOKSEUMAWE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Tahun Anggaran 2018 hingga 2022.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lhokseumawe mengantongi alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil penyidikan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial IH selaku Keuchik Gampong Alue Lim periode 2018–2020, NM sebagai Penjabat (Pj) Keuchik periode 2021–2022, serta AM yang menjabat sebagai Bendahara atau Kaur Keuangan Gampong Alue Lim selama periode 2018–2022.Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Edwardo, mengatakan hasil penyidikan menunjukkan dugaan penyimpangan pengelolaan APBG tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp347 juta.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan," ujar Edwardo kepada wartawan di Lhokseumawe, Jumat (24/7/2026).
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Edwardo menegaskan Kejari Lhokseumawe berkomitmen menangani perkara korupsi secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Selain itu, Kejaksaan juga akan mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Kejari Lhokseumawe turut mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.* (dh)
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi dan kunjungan silaturahmi Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Se
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., bersama Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., menghadiri Gerakan Indonesia
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kabupaten Asahan menampilkan beragam pertunjukan seni budaya serta produk unggulan usaha mikro, kecil, dan menengah (UM
PEMERINTAHAN
MEDAN Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) PKK seSumatera Ut
PEMERINTAHAN
MEDAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si. secara resmi membuka Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) Dewan Pengurus (DP) Korps
PEMERINTAHAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., memimpin Upacara Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke42 Tahun 2026 di halaman SMP N
PEMERINTAHAN
MEDAN Ribuan perempuan berkebaya memadati Lapangan Benteng Medan, Jumat (24/7/2026), untuk mengikuti peringatan Hari Kebaya Nasional 202
PEMERINTAHAN
MEDAN Kepengurusan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Unit Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resm
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Pemerintah Aceh mencatat perkembangan positif dalam penanganan pascabencana hidrometeorologi. Hingga Juli 2026, pembangunan h
PEMERINTAHAN
LHOKSEUMAWE Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pen
HUKUM DAN KRIMINAL