BREAKING NEWS
Jumat, 24 Juli 2026

Korupsi APBG Alue Lim Terbongkar, Kejari Lhokseumawe Tahan Tiga Tersangka

T.Jamaluddin - Jumat, 24 Juli 2026 14:41 WIB
Korupsi APBG Alue Lim Terbongkar, Kejari Lhokseumawe Tahan Tiga Tersangka
Tersangka Perkara Tipikor pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong ( APBG), Gampong Alue Lim Kecamatan Blang Mangat Lhokseumawe TA 2018-2022. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LHOKSEUMAWE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Tahun Anggaran 2018 hingga 2022.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lhokseumawe mengantongi alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil penyidikan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial IH selaku Keuchik Gampong Alue Lim periode 2018–2020, NM sebagai Penjabat (Pj) Keuchik periode 2021–2022, serta AM yang menjabat sebagai Bendahara atau Kaur Keuangan Gampong Alue Lim selama periode 2018–2022.

Baca Juga:

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Edwardo, mengatakan hasil penyidikan menunjukkan dugaan penyimpangan pengelolaan APBG tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp347 juta.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan," ujar Edwardo kepada wartawan di Lhokseumawe, Jumat (24/7/2026).

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Edwardo menegaskan Kejari Lhokseumawe berkomitmen menangani perkara korupsi secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Selain itu, Kejaksaan juga akan mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Kejari Lhokseumawe turut mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sprindik Baru Terbit, Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi Kasus TPPU
Temui ICW, Mensos Tegaskan Program Strategis Prabowo Harus Bersih dari Korupsi
KPK Bongkar Jejak Aliran Suap Bupati Lombok Barat, Catatan Keuangan Jadi Bukti Baru
Hotman Paris Akui Sempat Diminta Bertahan Jadi Pengacara Febrie, Siapa Sosoknya?
Kasus Korupsi Tambang Samin Tan Masuk Tahap Penuntutan, Kejagung Limpahkan ke Kejari Jakpus
Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board Rp9,5 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru