BREAKING NEWS
Jumat, 24 Juli 2026

Polisi Tetapkan Suami Guru ASN di Tanjungbalai Tersangka Dugaan Pencabulan Anak

Abyadi Siregar - Jumat, 24 Juli 2026 16:00 WIB
Polisi Tetapkan Suami Guru ASN di Tanjungbalai Tersangka Dugaan Pencabulan Anak
Polres Tanjungbalai menetapkan seorang pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur. (foto: Polres Tanjungbalai)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANJUNGBALAI Polres Tanjungbalai menetapkan seorang pria berinisial D (37) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur berinisial ARM (12).

D diketahui merupakan suami dari seorang guru aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tanjungbalai.

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga:

"Terlapor D (37) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ruslan, Jumat, 24 Juli 2026.

Menurut Ruslan, penyidikan masih terus berlangsung.

Polisi masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti tambahan.

"Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami juga telah memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti," ujarnya.

Sebelum menetapkan D sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa lima orang saksi.

Mereka terdiri atas istri tersangka yang berstatus guru ASN, satu saksi dari pihak terlapor, dua saksi dari pihak pelapor, serta seorang saksi ahli.

"Istrinya diperiksa sebagai saksi, satu orang saksi dari terlapor, dua orang saksi pelapor, dan satu orang saksi ahli," kata Ruslan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menetapkan D sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap anak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Peringati Hari Anak Nasional 2026, Pemko Tanjungbalai Tegaskan Komitmen Lindungi Hak dan Masa Depan Anak
Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi LASQI, Dorong Pembinaan Seni Qasidah dan Nasyid
Bupati Asahan Buka Rakerkab KORPRI 2026, Tekankan Integritas ASN dan Bijak Bermedia Digital
Kejagung Luruskan Status Febrie Adriansyah, Pemeriksaan Tersangka Masih Berdasar Sprindik Polri
Pengacara Jokowi: Laporan Ijazah Demi Pembuktian di Sidang, Bukan Memenjarakan Dokter Tifa
Prabowo Buka Peluang Larang Total Vape di Indonesia, Ini Alasannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru