Hotman Paris Akui Sempat Diminta Bertahan Jadi Pengacara Febrie, Siapa Sosoknya?
JAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkap adanya seseorang yang memintanya untuk tidak terburuburu mengundurkan diri se
NASIONAL
JAKARTA - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa laporan pidana terkait dugaan fitnah mengenai ijazah palsu bukan bertujuan untuk memenjarakan pihak yang dilaporkan, termasuk Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Menurutnya, langkah hukum tersebut ditempuh agar keaslian ijazah dapat diuji secara materiil melalui proses persidangan.
Rivai menjelaskan, mekanisme pidana dipilih karena dinilai menjadi satu-satunya jalur hukum yang memungkinkan pemeriksaan terhadap keaslian ijazah secara menyeluruh di hadapan pengadilan. Ia membedakan perkara pidana dengan gugatan perdata maupun tata usaha negara (TUN) yang memiliki ruang pembuktian berbeda.
"Kalau pun masuk, memang itu perkaranya hanya bisa secara formal. Itulah perbedaannya perkara perdata, TUN dibandingkan dengan perkara pidana," kata Rivai dalam program Interupsi, Kamis (23/7/2026).Baca Juga:
Menurut Rivai, Jokowi mengambil langkah hukum dengan rasa prihatin. Namun, upaya tersebut dinilai perlu dilakukan agar polemik mengenai keaslian ijazah dapat memperoleh kepastian melalui proses hukum.
"Pak Jokowi pada waktu membuat laporan sangat prihatin. Artinya terpaksa menggunakan upaya hukum ini," ujarnya.
Ia menambahkan, sejak awal Jokowi hanya menginginkan keaslian ijazahnya diuji di persidangan. Bahkan apabila pihak yang dilaporkan nantinya dinyatakan bersalah, Jokowi disebut akan memberikan maaf dan meminta majelis hakim mempertimbangkan hukuman yang seringan-ringannya atau putusan yang tidak bersifat pemidanaan.
"Beliau hanya ingin diuji soal keaslian ijazah. Kalau pun terbukti, beliau akan menyatakan di sidang akan memaafkan," kata Rivai.
Lebih lanjut, Rivai kembali menegaskan bahwa tujuan utama pelaporan tersebut bukan untuk memidanakan seseorang, melainkan menghadirkan forum hukum yang dapat menguji secara materiil keaslian ijazah yang selama ini menjadi polemik di ruang publik.
"Jadi sekali lagi enggak ada maksud untuk memidanakan atau apa pun, lebih pada forum yang bisa menguji materiil," tuturnya.
Kasus dugaan ijazah Jokowi sendiri kembali menjadi perhatian publik setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Dokter Tifa dalam perkara yang tengah bergulir. Putusan tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari sejumlah pihak terkait kelanjutan proses hukum dan pembuktian mengenai keaslian ijazah.* (in/dh)
JAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkap adanya seseorang yang memintanya untuk tidak terburuburu mengundurkan diri se
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti dugaan praktik penggelembungan atau markup anggaran dalam proses pengadaan di sejumlah lemba
NASIONAL
WASHINGTON Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor baru sebesar 10 hingga 12,5 persen terhadap 89 neg
INTERNASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia tetap berpegang pada prinsip politik luar negeri bebas aktif dan nonblok dalam men
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Ko
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, mengklaim t
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melontarkan sejumlah candaan saat menghadiri puncak peringatan Hari Lahir (Harlah) ke28 Partai Kebangki
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa laporan pidana terkait dugaan fitnah menge
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem melantik sebanyak 248 kepala SMA, SMK, dan SLB seAceh di Anjong Mon Mata, Kompleks Meu
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Aceh menjadi pembahasan utama dalam rapat Forum Koordinasi
PEMERINTAHAN