BREAKING NEWS
Jumat, 24 Juli 2026

Pengacara Jokowi: Laporan Ijazah Demi Pembuktian di Sidang, Bukan Memenjarakan Dokter Tifa

Adelia Syafitri - Jumat, 24 Juli 2026 08:29 WIB
Pengacara Jokowi: Laporan Ijazah Demi Pembuktian di Sidang, Bukan Memenjarakan Dokter Tifa
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menghormati keputusan Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait penerimaan eksepsi terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah dugaan kasus ijazah palsu, Tifauzia Ttyas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa laporan pidana terkait dugaan fitnah mengenai ijazah palsu bukan bertujuan untuk memenjarakan pihak yang dilaporkan, termasuk Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Menurutnya, langkah hukum tersebut ditempuh agar keaslian ijazah dapat diuji secara materiil melalui proses persidangan.

Rivai menjelaskan, mekanisme pidana dipilih karena dinilai menjadi satu-satunya jalur hukum yang memungkinkan pemeriksaan terhadap keaslian ijazah secara menyeluruh di hadapan pengadilan. Ia membedakan perkara pidana dengan gugatan perdata maupun tata usaha negara (TUN) yang memiliki ruang pembuktian berbeda.

"Kalau pun masuk, memang itu perkaranya hanya bisa secara formal. Itulah perbedaannya perkara perdata, TUN dibandingkan dengan perkara pidana," kata Rivai dalam program Interupsi, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga:

Menurut Rivai, Jokowi mengambil langkah hukum dengan rasa prihatin. Namun, upaya tersebut dinilai perlu dilakukan agar polemik mengenai keaslian ijazah dapat memperoleh kepastian melalui proses hukum.

"Pak Jokowi pada waktu membuat laporan sangat prihatin. Artinya terpaksa menggunakan upaya hukum ini," ujarnya.

Ia menambahkan, sejak awal Jokowi hanya menginginkan keaslian ijazahnya diuji di persidangan. Bahkan apabila pihak yang dilaporkan nantinya dinyatakan bersalah, Jokowi disebut akan memberikan maaf dan meminta majelis hakim mempertimbangkan hukuman yang seringan-ringannya atau putusan yang tidak bersifat pemidanaan.

"Beliau hanya ingin diuji soal keaslian ijazah. Kalau pun terbukti, beliau akan menyatakan di sidang akan memaafkan," kata Rivai.

Lebih lanjut, Rivai kembali menegaskan bahwa tujuan utama pelaporan tersebut bukan untuk memidanakan seseorang, melainkan menghadirkan forum hukum yang dapat menguji secara materiil keaslian ijazah yang selama ini menjadi polemik di ruang publik.

"Jadi sekali lagi enggak ada maksud untuk memidanakan atau apa pun, lebih pada forum yang bisa menguji materiil," tuturnya.

Kasus dugaan ijazah Jokowi sendiri kembali menjadi perhatian publik setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Dokter Tifa dalam perkara yang tengah bergulir. Putusan tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari sejumlah pihak terkait kelanjutan proses hukum dan pembuktian mengenai keaslian ijazah.* (in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Tak Berlanjut ke Pembuktian
DKPP Sidangkan Aduan Dokumen Ijazah Jokowi, Ketua dan Komisioner KPU Diperiksa
Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Refly Harun Pertanyakan Dasar 2 Alat Bukti Penetapan Tersangka
Ditolak Lagi, Roy Suryo Lempar Sinyal Praperadilan Jilid IV: 'Tunggu Tanggal Mainnya'
Polda Metro Jaya Hormati Putusan Hakim, Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak
Praperadilan Roy Suryo Ditolak, PN Jaksel Nyatakan Status Tersangka Tetap Sah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru