Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Putusan tersebut membuat perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian. Hakim juga memerintahkan agar berkas perkara beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan putusan sela dalam persidangan, Kamis (23/7/2026).
Baca Juga:
Dalam putusannya, majelis hakim menerima keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Dokter Tifa. Dengan demikian, proses persidangan yang seharusnya memasuki agenda pembuktian tidak dilanjutkan.
Perkara ini sebelumnya bermula dari pernyataan terkait dugaan keaslian ijazah Joko Widodo yang kemudian dilaporkan dan berujung pada proses hukum terhadap Dokter Tifa.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa Dokter Tifa dengan pasal terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Dakwaan tersebut disusun dalam beberapa lapisan, termasuk aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada persidangan sebelumnya, pihak jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Dokter Tifa. Jaksa menilai surat dakwaan telah dibuat secara jelas, lengkap, dan sesuai ketentuan hukum.
Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda dan akhirnya mengabulkan eksepsi terdakwa.
Dengan keputusan tersebut, berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada JPU untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku. Perkara ini pun tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan pembuktian di persidangan.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.