Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Usai putusan tersebut, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyoroti persoalan kecukupan alat bukti yang menurutnya belum dijawab dalam persidangan.
Refly menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan praperadilan kliennya. Namun, ia menilai terdapat substansi penting yang belum mendapatkan penjelasan dalam pertimbangan hakim.
"Sebagai insan yang taat hukum tentu kita menghormati putusan tersebut. Walaupun tentu kita memiliki pendapat yang berbeda. Tapi tetap saja ini adalah putusan yang memang first, final, and binding yang harus kita hargai," ujar Refly usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Baca Juga:
Menurut Refly, persoalan utama yang diajukan dalam praperadilan bukan hanya mengenai waktu pengajuan permohonan, melainkan terkait dasar hukum penyidik dalam menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
Ia menjelaskan, pihaknya ingin menguji apakah penyidik Polda Metro Jaya telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Roy sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Yang kita tantang sebenarnya adalah apakah penyidik Polda Metro Jaya memiliki minimal dua alat bukti untuk mentersangkakan Mas Roy," kata Refly.
Refly menilai pertimbangan hakim yang menyebut permohonan praperadilan sudah tidak relevan karena perkara telah masuk tahapan berikutnya belum menjawab inti keberatan yang diajukan pihaknya.
"Kalau kami merasa relevansi itu bukan jawaban hukum, karena relevan itu lebih pada timing-nya," ujarnya.
Meski permohonan praperadilan ditolak, Refly memastikan Roy Suryo siap menghadapi proses hukum lanjutan dalam perkara pokok. Ia menyebut langkah praperadilan merupakan bagian dari upaya hukum untuk membela hak kliennya.
"Kalau ditanyakan pada Mas Roy apakah siap untuk pokok perkara? At anytime, siap," tutur Refly.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan membacakan putusan yang menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
"Menolak permohonan praperadilan seluruhnya," kata hakim dalam sidang putusan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.