Gibran Tak Duduk di Sebelah Prabowo saat Sidang Kabinet, Istana Buka Suara
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Sidang K
POLITIK
JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Usai putusan tersebut, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyoroti persoalan kecukupan alat bukti yang menurutnya belum dijawab dalam persidangan.
Refly menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan praperadilan kliennya. Namun, ia menilai terdapat substansi penting yang belum mendapatkan penjelasan dalam pertimbangan hakim.
"Sebagai insan yang taat hukum tentu kita menghormati putusan tersebut. Walaupun tentu kita memiliki pendapat yang berbeda. Tapi tetap saja ini adalah putusan yang memang first, final, and binding yang harus kita hargai," ujar Refly usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).Baca Juga:
Menurut Refly, persoalan utama yang diajukan dalam praperadilan bukan hanya mengenai waktu pengajuan permohonan, melainkan terkait dasar hukum penyidik dalam menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
Ia menjelaskan, pihaknya ingin menguji apakah penyidik Polda Metro Jaya telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Roy sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Yang kita tantang sebenarnya adalah apakah penyidik Polda Metro Jaya memiliki minimal dua alat bukti untuk mentersangkakan Mas Roy," kata Refly.
Refly menilai pertimbangan hakim yang menyebut permohonan praperadilan sudah tidak relevan karena perkara telah masuk tahapan berikutnya belum menjawab inti keberatan yang diajukan pihaknya.
"Kalau kami merasa relevansi itu bukan jawaban hukum, karena relevan itu lebih pada timing-nya," ujarnya.
Meski permohonan praperadilan ditolak, Refly memastikan Roy Suryo siap menghadapi proses hukum lanjutan dalam perkara pokok. Ia menyebut langkah praperadilan merupakan bagian dari upaya hukum untuk membela hak kliennya.
"Kalau ditanyakan pada Mas Roy apakah siap untuk pokok perkara? At anytime, siap," tutur Refly.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan membacakan putusan yang menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
"Menolak permohonan praperadilan seluruhnya," kata hakim dalam sidang putusan.
Dengan putusan tersebut, status penetapan tersangka Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi tetap dinyatakan sah secara hukum.
Perkara praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, pihak termohon terdiri atas Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik terkait dan pihak kejaksaan yang menangani proses hukum lanjutan.* (in/dh)
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Sidang K
POLITIK
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR) meminta pemerintah daerah di Aceh, Suma
NASIONAL
JAKARTA PT PLN (Persero) memastikan pasokan batu bara untuk operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam kondisi aman. Kebutuh
EKONOMI
JAKARTA Timnas Indonesia bersiap menghadapi ASEAN Championship 2026, turnamen sepak bola paling bergengsi di kawasan Asia Tenggara. Pada
OLAHRAGA
JAKARTA Interpol Polri menangkap seorang warga negara Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad, yang masuk dalam daftar buronan interna
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada aparat penegak hukum, mulai dari Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah melakukan 17 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang periode Januari hingga Jul
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun 2026 mengalami penyesuaian. Dari se
NASIONAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan pesan Ketua Umum PDI Perjuangan sekaligus Presiden
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat akan meluncurkan motor listrik nasional sebagai bagian dari upaya pemerintah memperk
NASIONAL