Teka-teki Amnesia Siswi Karo Korban MBG, Kemenkes Bongkar Fakta di Balik Perawatan Febiona
MEDAN Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI belum dapat memastikan gangguan ingatan yang dialami siswi asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara,
KESEHATAN
JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Usai putusan tersebut, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyoroti persoalan kecukupan alat bukti yang menurutnya belum dijawab dalam persidangan.
Refly menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan praperadilan kliennya. Namun, ia menilai terdapat substansi penting yang belum mendapatkan penjelasan dalam pertimbangan hakim.
"Sebagai insan yang taat hukum tentu kita menghormati putusan tersebut. Walaupun tentu kita memiliki pendapat yang berbeda. Tapi tetap saja ini adalah putusan yang memang first, final, and binding yang harus kita hargai," ujar Refly usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).Baca Juga:
Menurut Refly, persoalan utama yang diajukan dalam praperadilan bukan hanya mengenai waktu pengajuan permohonan, melainkan terkait dasar hukum penyidik dalam menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
Ia menjelaskan, pihaknya ingin menguji apakah penyidik Polda Metro Jaya telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Roy sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Yang kita tantang sebenarnya adalah apakah penyidik Polda Metro Jaya memiliki minimal dua alat bukti untuk mentersangkakan Mas Roy," kata Refly.
Refly menilai pertimbangan hakim yang menyebut permohonan praperadilan sudah tidak relevan karena perkara telah masuk tahapan berikutnya belum menjawab inti keberatan yang diajukan pihaknya.
"Kalau kami merasa relevansi itu bukan jawaban hukum, karena relevan itu lebih pada timing-nya," ujarnya.
Meski permohonan praperadilan ditolak, Refly memastikan Roy Suryo siap menghadapi proses hukum lanjutan dalam perkara pokok. Ia menyebut langkah praperadilan merupakan bagian dari upaya hukum untuk membela hak kliennya.
"Kalau ditanyakan pada Mas Roy apakah siap untuk pokok perkara? At anytime, siap," tutur Refly.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan membacakan putusan yang menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
"Menolak permohonan praperadilan seluruhnya," kata hakim dalam sidang putusan.
Dengan putusan tersebut, status penetapan tersangka Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi tetap dinyatakan sah secara hukum.
Perkara praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, pihak termohon terdiri atas Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik terkait dan pihak kejaksaan yang menangani proses hukum lanjutan.* (in/dh)
MEDAN Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI belum dapat memastikan gangguan ingatan yang dialami siswi asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara,
KESEHATAN
LABUAN BAJO Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga di Kampung Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah pada perdagangan Rabu (9/9/2026). Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI),
EKONOMI
BORONG Video seorang warga menginjak bantuan untuk korban gempa magnitudo 7,7 di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), viral di media sosial.
PERISTIWA
PATI Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gembong 1, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dihentikan sementara setelah sedikitnya 23
KESEHATAN
DELI SERDANG Jalan M. Saleh di Desa Tiga Juhar, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hulu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terput
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menjanjikan bonus Rp3 miliar bagi atlet Indonesia yang berhasil meraih medali emas pada Asian Games 2026
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah menguat cukup signifikan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Rabu (9/9/2026). Berdasarkan data
EKONOMI
MEDAN Permohonan banding jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis bebas empat terdakwa kasus korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dius
KESEHATAN