El Nino Diprediksi Sampai 2027, Stok Beras Pemerintah Tembus 5,24 Juta Ton
JAKARTA Pemerintah memastikan stok cadangan beras nasional berada dalam kondisi aman untuk menghadapi ancaman musim kemarau panjang dan
EKONOMI
JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Putusan tersebut membuat perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian. Hakim juga memerintahkan agar berkas perkara beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan putusan sela dalam persidangan, Kamis (23/7/2026).Baca Juga:
Dalam putusannya, majelis hakim menerima keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Dokter Tifa. Dengan demikian, proses persidangan yang seharusnya memasuki agenda pembuktian tidak dilanjutkan.
Perkara ini sebelumnya bermula dari pernyataan terkait dugaan keaslian ijazah Joko Widodo yang kemudian dilaporkan dan berujung pada proses hukum terhadap Dokter Tifa.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa Dokter Tifa dengan pasal terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Dakwaan tersebut disusun dalam beberapa lapisan, termasuk aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada persidangan sebelumnya, pihak jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Dokter Tifa. Jaksa menilai surat dakwaan telah dibuat secara jelas, lengkap, dan sesuai ketentuan hukum.
Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda dan akhirnya mengabulkan eksepsi terdakwa.
Dengan keputusan tersebut, berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada JPU untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku. Perkara ini pun tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan pembuktian di persidangan.* (in/dh)
JAKARTA Pemerintah memastikan stok cadangan beras nasional berada dalam kondisi aman untuk menghadapi ancaman musim kemarau panjang dan
EKONOMI
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
NASIONAL
JAKARTA Harga sejumlah bahan pangan strategis mengalami kenaikan di tingkat pedagang eceran nasional. Harga cabai rawit merah tercatat m
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak menguat pada perdagangan Kamis pagi, 23 Juli 2026. Indeks saham utama Indonesia ters
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Kamis (23/7/2026). Berdasarkan data
EKONOMI
MEDAN Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menghadirkan saksi ahli da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) menguat tipis terhadap rupiah pada perdagangan Kamis (23/7/2026) pagi. Berdasarkan data B
EKONOMI
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, berharap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang ba
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah bersiap meluncurkan motor listrik nasional yang akan diperkenalkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam wakt
NASIONAL