BREAKING NEWS
Jumat, 24 Juli 2026

Trump Resmi Berlakukan Tarif 10-12,5 Persen, Indonesia Masuk Daftar Negara Terdampak

Adelia Syafitri - Jumat, 24 Juli 2026 09:05 WIB
Trump Resmi Berlakukan Tarif 10-12,5 Persen, Indonesia Masuk Daftar Negara Terdampak
Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam konferensi pers di Gedung Putih, Washington DC, 6 April 2026. (Foto: XINHUA/LI YUANQING)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

WASHINGTON Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor baru sebesar 10 hingga 12,5 persen terhadap 89 negara, termasuk Indonesia. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Jumat (24/7/2026) pukul 00.01 waktu Washington DC dan menjadi bagian dari langkah terbaru pemerintah AS dalam mengatur kebijakan perdagangan internasional.

Kebijakan itu diterapkan kepada 62 negara serta Uni Eropa yang terdiri atas 27 negara anggota. Tarif baru diberlakukan setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat sebelumnya membatalkan kebijakan tarif global yang menggunakan dasar hukum Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional.

Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, pemerintahan Trump sempat menerapkan tarif global sebesar 10 persen berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974. Namun kebijakan itu hanya berlaku selama 150 hari dan berakhir pada Jumat (24/7/2026).

Baca Juga:

Kini, pemerintah AS menggunakan Pasal 301 dalam undang-undang yang sama sebagai dasar hukum penerapan tarif baru. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Presiden AS untuk mengambil tindakan terhadap praktik perdagangan negara lain yang dinilai tidak adil atau merugikan kepentingan perdagangan Amerika Serikat.

Dalam kebijakan terbaru itu, Indonesia termasuk salah satu negara yang dikenakan tarif impor sebesar 10 persen. Selain Indonesia, tarif yang sama juga dikenakan kepada Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Guatemala, Ekuador, El Salvador, dan Inggris Raya.

Sementara itu, Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea, dan Swiss dikenakan tarif dalam kisaran 10 hingga 12,5 persen.

Adapun tarif sebesar 12,5 persen diterapkan terhadap puluhan negara lainnya, di antaranya China, India, Australia, Brasil, Vietnam, Thailand, Filipina, Rusia, Arab Saudi, Singapura, Korea Selatan, Israel, Afrika Selatan, Turki, Uni Emirat Arab, Qatar, Norwegia, Selandia Baru, Mesir, Maroko, Nigeria, Venezuela, dan sejumlah negara lain.

Penerapan tarif impor terbaru tersebut diperkirakan akan memengaruhi arus perdagangan global, termasuk hubungan dagang Amerika Serikat dengan negara-negara mitra. Indonesia yang masuk dalam daftar negara terdampak juga berpotensi menghadapi tantangan baru dalam aktivitas ekspor ke pasar Amerika Serikat.* (in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Tegaskan Politik Luar Negeri RI Tetap Non-Blok, Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar
Wagub Sumut Surya Ajak Masyarakat Kepulauan Nias Jaga Rupiah sebagai Simbol Kedaulatan Bangsa
Mahasiswa Desak Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
Sidang Korupsi Inalum, Ahli Hukum USU: Sengketa Bisnis Tak Bisa Langsung Dipidana sebagai Korupsi
INALUM Perkuat Jurnalisme Lingkungan, 65 Karya Angkat Isu Konservasi Lewat IN-Journal Chapter II
Peringati HUT ke-53 KNPI, Pemkab Batu Bara Siapkan Perda Pembinaan dan Pemberdayaan Pemuda
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru