Dolar AS Makin Perkasa, Rupiah Kembali Tertekan Dekati Rp18 Ribu
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) kembali menguat terhadap rupiah pada perdagangan Jumat (24/7/2026). Mata uang Paman Sam ber
EKONOMI
JAKARTA - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa laporan pidana terkait dugaan fitnah mengenai ijazah palsu bukan bertujuan untuk memenjarakan pihak yang dilaporkan, termasuk Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Menurutnya, langkah hukum tersebut ditempuh agar keaslian ijazah dapat diuji secara materiil melalui proses persidangan.
Rivai menjelaskan, mekanisme pidana dipilih karena dinilai menjadi satu-satunya jalur hukum yang memungkinkan pemeriksaan terhadap keaslian ijazah secara menyeluruh di hadapan pengadilan. Ia membedakan perkara pidana dengan gugatan perdata maupun tata usaha negara (TUN) yang memiliki ruang pembuktian berbeda.
"Kalau pun masuk, memang itu perkaranya hanya bisa secara formal. Itulah perbedaannya perkara perdata, TUN dibandingkan dengan perkara pidana," kata Rivai dalam program Interupsi, Kamis (23/7/2026).Baca Juga:
Menurut Rivai, Jokowi mengambil langkah hukum dengan rasa prihatin. Namun, upaya tersebut dinilai perlu dilakukan agar polemik mengenai keaslian ijazah dapat memperoleh kepastian melalui proses hukum.
"Pak Jokowi pada waktu membuat laporan sangat prihatin. Artinya terpaksa menggunakan upaya hukum ini," ujarnya.
Ia menambahkan, sejak awal Jokowi hanya menginginkan keaslian ijazahnya diuji di persidangan. Bahkan apabila pihak yang dilaporkan nantinya dinyatakan bersalah, Jokowi disebut akan memberikan maaf dan meminta majelis hakim mempertimbangkan hukuman yang seringan-ringannya atau putusan yang tidak bersifat pemidanaan.
"Beliau hanya ingin diuji soal keaslian ijazah. Kalau pun terbukti, beliau akan menyatakan di sidang akan memaafkan," kata Rivai.
Lebih lanjut, Rivai kembali menegaskan bahwa tujuan utama pelaporan tersebut bukan untuk memidanakan seseorang, melainkan menghadirkan forum hukum yang dapat menguji secara materiil keaslian ijazah yang selama ini menjadi polemik di ruang publik.
"Jadi sekali lagi enggak ada maksud untuk memidanakan atau apa pun, lebih pada forum yang bisa menguji materiil," tuturnya.
Kasus dugaan ijazah Jokowi sendiri kembali menjadi perhatian publik setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Dokter Tifa dalam perkara yang tengah bergulir. Putusan tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari sejumlah pihak terkait kelanjutan proses hukum dan pembuktian mengenai keaslian ijazah.* (in/dh)
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) kembali menguat terhadap rupiah pada perdagangan Jumat (24/7/2026). Mata uang Paman Sam ber
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengawali perdagangan Jumat (24/7/2026) dengan tekanan. Indeks saham utama Indonesia dibuka m
EKONOMI
JAKARTA Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara, Prof Tjandra Yoga Aditama, memberikan tiga pesan penting kepada Kepala Badan
NASIONAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menanggapi adanya narasi yang menyebut Indonesia akan mengalami kolaps dalam bebera
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mencatat sejarah baru dengan menjadi gubernur pertama yang berkantor
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh menyepakati langkah tegas untuk memutus akses pasokan bahan bakar minyak (
PEMERINTAHAN
MEDAN Kasus tewasnya seorang pelajar berinisial Daffa Al Bukhari (17) yang diduga tertembak saat terjadi tawuran di kawasan Jalan Tol de
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Panda Bond senilai 7 miliar yuan atau sekitar Rp18,4 triliun di pasar keuangan China seba
EKONOMI
JAKARTA Pengacara Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie
NASIONAL
JAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkap adanya seseorang yang memintanya untuk tidak terburuburu mengundurkan diri se
NASIONAL