Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR) tetap berada di bawah kewenangan Tim 9 Kejaksaan Agung.
Penegasan tersebut disampaikan Burhanuddin setelah pelantikan Kuntadi sebagai Jampidsus baru Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Ia memastikan pergantian pejabat tidak memengaruhi proses penanganan perkara yang sebelumnya telah dilimpahkan oleh penyidik Polri.
Baca Juga:
"Khusus penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dari penyidik Polri atas nama tersangka DR dan FA yang diserahkan ke Kejaksaan, penanganannya tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum," ujar Burhanuddin dalam keterangannya.
Tim 9 dibentuk Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penanganan perkara yang sebelumnya dilimpahkan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Tim tersebut terdiri dari sembilan jaksa senior yang seluruhnya berasal dari luar lingkungan Jampidsus.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, setelah menerima pelimpahan tiga perkara dari penyidik Polri, pihaknya tidak langsung melanjutkan proses penyidikan.
Menurut Rudi, tim terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan kajian terhadap seluruh berkas perkara, alat bukti, serta barang bukti yang diserahkan penyidik.
"Sesuai dengan penyerahan tiga perkara dari penyidik Polda dan Kortas, kami pelajari hampir dua minggu sampai hari ini, mungkin kurang lebih," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, selama proses tersebut Tim 9 melakukan asesmen terhadap seluruh alat bukti dan barang bukti untuk memastikan langkah hukum berikutnya.
"Kami tetap bekerja dari segi teknis mengasesmen seluruh alat bukti yang ada, mengasesmen barang bukti yang ada," ujar Rudi.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.