BREAKING NEWS
Jumat, 24 Juli 2026

Jaksa Agung Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Tetap Ditangani Tim 9 Kejagung

Abyadi Siregar - Jumat, 24 Juli 2026 16:29 WIB
Jaksa Agung Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Tetap Ditangani Tim 9 Kejagung
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (foto: Kejaksaan RI/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR) tetap berada di bawah kewenangan Tim 9 Kejaksaan Agung.

Penegasan tersebut disampaikan Burhanuddin setelah pelantikan Kuntadi sebagai Jampidsus baru Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).

Ia memastikan pergantian pejabat tidak memengaruhi proses penanganan perkara yang sebelumnya telah dilimpahkan oleh penyidik Polri.

Baca Juga:

"Khusus penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dari penyidik Polri atas nama tersangka DR dan FA yang diserahkan ke Kejaksaan, penanganannya tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum," ujar Burhanuddin dalam keterangannya.

Tim 9 dibentuk Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penanganan perkara yang sebelumnya dilimpahkan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Tim tersebut terdiri dari sembilan jaksa senior yang seluruhnya berasal dari luar lingkungan Jampidsus.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, setelah menerima pelimpahan tiga perkara dari penyidik Polri, pihaknya tidak langsung melanjutkan proses penyidikan.

Menurut Rudi, tim terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan kajian terhadap seluruh berkas perkara, alat bukti, serta barang bukti yang diserahkan penyidik.

"Sesuai dengan penyerahan tiga perkara dari penyidik Polda dan Kortas, kami pelajari hampir dua minggu sampai hari ini, mungkin kurang lebih," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, selama proses tersebut Tim 9 melakukan asesmen terhadap seluruh alat bukti dan barang bukti untuk memastikan langkah hukum berikutnya.

"Kami tetap bekerja dari segi teknis mengasesmen seluruh alat bukti yang ada, mengasesmen barang bukti yang ada," ujar Rudi.

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polisi Tetapkan Suami Guru ASN di Tanjungbalai Tersangka Dugaan Pencabulan Anak
Korupsi APBG Alue Lim Terbongkar, Kejari Lhokseumawe Tahan Tiga Tersangka
Sprindik Baru Terbit, Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi Kasus TPPU
Temui ICW, Mensos Tegaskan Program Strategis Prabowo Harus Bersih dari Korupsi
KPK Bongkar Jejak Aliran Suap Bupati Lombok Barat, Catatan Keuangan Jadi Bukti Baru
Hotman Paris Akui Sempat Diminta Bertahan Jadi Pengacara Febrie, Siapa Sosoknya?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru