Roy Suryo Kembali Bikin Geger Klaim Temukan Kejanggalan di Skripsi hingga Tanda Tangan Jokowi
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya mempersoalkan ijazah,
POLITIK
LOMBOK BARAT — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini. Sejumlah lokasi diperiksa penyidik, mulai dari rumah dinas bupati, kantor Bupati Lombok Barat, hingga Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lombok Barat.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis (23/7/2026) sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan suap, gratifikasi, serta benturan kepentingan yang melibatkan Lalu Ahmad Zaini bersama sejumlah pihak lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam kegiatan penggeledahan itu penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti penting. Salah satunya berupa catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan aliran uang dari pihak swasta kepada salah satu tersangka.Baca Juga:
"Penyidik juga menemukan sejumlah catatan keuangan dari para pihak swasta kepada SUD," ujar Budi, Jumat (24/7/2026).
Selain catatan keuangan, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen proyek yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dokumen itu diduga berhubungan dengan proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lombok Barat.
KPK menduga terdapat benturan kepentingan antara Lalu Ahmad Zaini dengan Sudirman (SUD), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat, yang mendapatkan proyek di wilayah tersebut.
"Beberapa barang yang dilakukan penyitaan, yaitu dokumen-dokumen yang terkait dengan proyek di Dinas PUPR," kata Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan benturan kepentingan. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Lombok pada Senin (20/7/2026).
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat serta Alvonsus Gani selaku Direktur Utama Meconel Sistim Instrument sebagai tersangka.
Ketiganya kemudian ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini terus didalami KPK, termasuk menelusuri dugaan aliran dana, hubungan proyek, serta pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam perkara tersebut.* (in/dh)
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya mempersoalkan ijazah,
POLITIK
BENGKAYANG Peserta Didik (Serdik) Sespimmen Dikreg ke67 sebagai Tim Edukasi Lemdiklat Polri turun langsung mengedukasi masyarakat di Kabu
NASIONAL
JAKARTA Data kemiskinan Indonesia yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia (World Bank) menunjukkan angka berbeda cukup jau
EKONOMI
MEDAN Kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup terkait temuan kayu gelondongan saat banjir di Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru.
HUKUM DAN KRIMINAL
PATI Jumlah siswa yang mengalami gejala dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pati,
PERISTIWA
CILACAP PT Pertamina Patra Niaga masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait rencana pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kelo
EKONOMI
MEDAN Siti Aisah, seorang asisten rumah tangga (ART) di Medan, divonis 6 tahun penjara karena terbukti menghilangkan nyawa bayi yang baru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menjalani tiga pertandingan fase grup FIFA ASEAN Cup 2026. Skuad Garuda tergabung di Grup A bersama Singapur
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyebut eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak terlibat dalam pe
NASIONAL
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpr
POLITIK