Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan tersebut, mereka meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden, namun tidak mempersoalkan status Prabowo Subianto sebagai Presiden.
Kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, mengatakan gugatan tersebut hanya ditujukan terhadap Gibran karena para pemohon menilai terdapat persoalan terkait syarat pencalonannya pada Pilpres 2024.
"Kami meminta diskualifikasi hanya terhadap Gibran Rakabuming Raka saja yang memang kami persoalkan bahwa from the beginning tidak memenuhi syarat," kata Refly di Gedung MK, Kamis (10/9/2026).
Baca Juga:
Refly menegaskan para pemohon tetap menganggap Prabowo Subianto sebagai Presiden yang sah karena tidak menjadi pihak yang dipersoalkan dalam permohonan tersebut.
"Jadi untuk Presiden Prabowo, karena tidak dipersoalkan dan tidak ada masalahnya, kami menganggap bahwa presidensi beliau tetap sah," ujarnya.
Terkait posisi wakil presiden apabila permohonan dikabulkan, Refly mengatakan MPR dapat memilih pengganti Gibran berdasarkan Pasal 8 UUD 1945. Dia mengusulkan calon wakil presiden berasal dari dua nama yang diajukan oleh Presiden Prabowo.
"Nanti kalau permohonan ini dikabulkan, kita meminta bahwa nanti sidang MPR itu memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan oleh Presiden yang sedang menjabat," kata Refly.
Permohonan PHPU Pilpres 2024 tersebut diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya ke MK pada Kamis (10/9/2026). Para pemohon di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.
Denny mengatakan gugatan tersebut diajukan setelah para pemohon menemukan indikasi awal mengenai tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Mereka mempersoalkan syarat calon sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Denny, Gibran dinilai tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat yang dipandang sebagai salah satu syarat untuk maju sebagai calon wakil presiden.
"Biar mudah saya jelaskan begini, kalau tidak memenuhi syarat calon sejak awal, jangankan mendapatkan suara, jangankan ditetapkan sebagai pemenang, jangankan dilantik sebagai wakil presiden. Sebagai calon saja sudah tidak bisa," kata Denny.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.