Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tim penyidik telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup terkait dugaan pemerasan yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dugaan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI atau Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan Tim 9 telah memiliki bukti yang cukup untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
"Kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).
Baca Juga:
Pernyataan itu disampaikan Anang ketika ditanya mengenai beredarnya berita acara pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan Kian yang memuat dugaan aliran uang sekitar Rp40 miliar kepada sejumlah pejabat di Kejagung, termasuk Febrie.
Namun, Anang menegaskan dokumen BAP yang beredar di media sosial tersebut bukan merupakan BAP yang dibuat oleh Tim 9 Kejagung.
"Kami pastikan berita acara yang beredar di media sosial itu bukan berita acara Tim 9 dan beberapa pemberitaan itu tidak benar, tetapi indikasi pemerasan ada," ujarnya.
Dugaan penerimaan uang sekitar Rp40 miliar sebelumnya mencuat dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyebut penyidik memperoleh keterangan mengenai dugaan permintaan dan penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai sekitar Rp40 miliar.
Di sisi lain, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membantah kliennya menerima uang tersebut. Menurut Febri, berdasarkan BAP Tan Kian, uang itu disebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho setelah Tan Kian mendapat informasi mengenai perkara yang berpotensi membuatnya menjadi tersangka apabila tidak "diurus".
Febri juga mengatakan Tan Kian tidak pernah secara eksplisit menyebut uang Rp40 miliar tersebut diberikan kepada Febrie. Menurutnya, Tan Kian hanya menyebut uang itu "bisa saja" diperuntukkan bagi empat pejabat di Kejagung, tanpa mengetahui secara pasti aliran uang setelah diserahkan kepada Ferry.
"Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, 'bisa saja uang Rp40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut'," kata Febri sebelumnya.
Kejagung kini masih mendalami dugaan pemerasan tersebut melalui penyidikan Tim 9. Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Febrie Adriansyah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dugaan tersebut.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.