Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Sidang tuntutan terhadap mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dalam perkara dugaan korupsi penerbitan dokumen maladministrasi terkait perusahaan tambang dijadwalkan digelar pada Kamis (24/9/2026).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Dwi Elyarahma Sulistyowati menetapkan jadwal tersebut setelah agenda pembuktian perkara dinyatakan selesai pada Kamis (10/9/2026).
"Pembuktian sudah selesai, selanjutnya kita ke tuntutan. Oleh karena Minggu depan saya sepertinya ada dinas luar. Jadi saya tunda 2 Minggu, ya. Hari Kamis tanggal 24 September," kata Dwi dalam persidangan, Kamis (10/9/2026).
Baca Juga:
Hakim berharap jaksa penuntut umum telah menyiapkan surat tuntutan pada jadwal tersebut sehingga sidang tidak kembali mengalami penundaan.
"Jadi hari Kamis tanggal 24 September 2026 untuk tuntutan dari penuntut umum," ujar Dwi.
Hery Susanto sebelumnya didakwa menerima uang dan rumah dengan nilai total Rp4,8 miliar. Jaksa menduga pemberian tersebut berkaitan dengan penerbitan laporan Ombudsman mengenai dugaan maladministrasi dalam perhitungan kewajiban pembayaran sebuah perusahaan nikel.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi Hery dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Ombudsman RI.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (25/6/2026).
Perkara Hery kini memasuki tahap penuntutan setelah seluruh agenda pembuktian dinyatakan selesai. Selanjutnya, jaksa akan membacakan tuntutan dalam sidang yang dijadwalkan pada 24 September 2026.* (d/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.