Kejagung Luruskan Status Febrie Adriansyah, Pemeriksaan Tersangka Masih Berdasar Sprindik Polri
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febr
NASIONAL
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, apabila kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik tanpa alasan yang sah.
Peringatan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, setelah Febrie diketahui tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada Rabu (22/7/2026).
"Nah kemudian yang kedua, pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali, yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini," ujar Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).Baca Juga:
Rudi menegaskan, apabila Febrie kembali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik memiliki kewenangan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, proses penanganan perkara tetap berjalan meski tersangka belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Jika memang tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa. Jadi sampai progres hari ini penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut," katanya.
Dalam perkara tersebut, Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan kasus yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil penggeledahan itu, aparat menyita berbagai barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Nilai keseluruhan barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Belakangan, rumah yang digeledah tersebut disebut telah digunakan oleh Don Ritto sebagai kantor operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara tersebut.* (in/dh)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febr
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gr
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjal
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan programprogram strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subiant
NASIONAL
MEDAN Forum Wartawan Pemerintah Provinsi (FWP) Sumatera Utara (Sumut) bersama Konsulat Jenderal (Konjen) India Medan menjalin silaturahm
PEMERINTAHAN
BATU BARA Dalam rangka melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke129 Tahun
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menanggapi keputusan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupate
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dievaluasi secara berkal
NASIONAL
LOMBOK BARAT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok
HUKUM DAN KRIMINAL