BREAKING NEWS
Jumat, 24 Juli 2026

Kejagung Ultimatum Febrie Adriansyah, Opsi Jemput Paksa Disiapkan jika Mangkir Lagi

Johan - Jumat, 24 Juli 2026 13:35 WIB
Kejagung Ultimatum Febrie Adriansyah, Opsi Jemput Paksa Disiapkan jika Mangkir Lagi
Jamwas Kejagung Rudi Margono. (Foto: Ondang/detikcom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, apabila kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik tanpa alasan yang sah.

Peringatan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, setelah Febrie diketahui tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada Rabu (22/7/2026).

"Nah kemudian yang kedua, pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali, yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini," ujar Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Baca Juga:

Rudi menegaskan, apabila Febrie kembali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik memiliki kewenangan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, proses penanganan perkara tetap berjalan meski tersangka belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Jika memang tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa. Jadi sampai progres hari ini penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut," katanya.

Dalam perkara tersebut, Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan kasus yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari hasil penggeledahan itu, aparat menyita berbagai barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Nilai keseluruhan barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Belakangan, rumah yang digeledah tersebut disebut telah digunakan oleh Don Ritto sebagai kantor operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara tersebut.* (in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Korupsi Tambang Samin Tan Masuk Tahap Penuntutan, Kejagung Limpahkan ke Kejari Jakpus
Baru Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris Pilih Mundur karena Kondisi Kesehatan
Kejagung Perluas Penyidikan Dugaan TPPU, Febrie Adriansyah Kembali Dipanggil sebagai Saksi
Resmi! Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Kini Duduki Jabatan Bergengsi di Kejagung
Rekomendasi Komnas HAM ke KPK, Polri, dan Kejagung: Pemberantasan Korupsi Harus Utamakan Perspektif HAM dan Pulihkan Hak Korban
Yusril Respons Kritik 'Jeruk Makan Jeruk' Kasus Febrie Adriansyah, KPK Bisa Ambil Alih Jika Ada Penyimpangan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru