Pertalite untuk Desil 9 dan 10 Bakal Di-stop? Pertamina Buka Suara!
CILACAP PT Pertamina Patra Niaga masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait rencana pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kelo
EKONOMI
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Tim 9 Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mendalami dugaan TPPU yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, membenarkan status Febrie dalam pemeriksaan kali ini masih sebagai saksi.Baca Juga:
"Iya, status Febrie sebagai saksi dalam pemeriksaan ini," ujar Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Rudi menjelaskan, Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 diterbitkan pada 20 Juli 2026 setelah Kejagung menerima pelimpahan penanganan perkara beserta barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Barang bukti yang dilimpahkan antara lain emas seberat 74 kilogram serta sejumlah aset dan valuta asing yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Menurut Rudi, penerbitan Sprindik baru bertujuan memastikan seluruh barang bukti yang telah disita dapat menjadi dasar penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Kenapa terbit Sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah ditemukan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga diterbitkan Sprindik TPPU," katanya.
Selain itu, Kejagung juga menegaskan langkah tersebut dilakukan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengharuskan seseorang diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Rudi menyebut ketentuan tersebut juga diperkuat dengan praktik peradilan yang berkembang, sehingga setiap tahapan penyidikan harus dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur hukum.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026). Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kondisi kesehatan.
Selain Febrie, penyidik juga memanggil Don Ritto serta dua saksi lainnya berinisial NH dan TS untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan TPPU tersebut.
Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap seluruh fakta dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.* (in/dh)
CILACAP PT Pertamina Patra Niaga masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait rencana pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kelo
EKONOMI
MEDAN Siti Aisah, seorang asisten rumah tangga (ART) di Medan, divonis 6 tahun penjara karena terbukti menghilangkan nyawa bayi yang baru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menjalani tiga pertandingan fase grup FIFA ASEAN Cup 2026. Skuad Garuda tergabung di Grup A bersama Singapur
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyebut eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak terlibat dalam pe
NASIONAL
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpr
POLITIK
MEDAN Sebanyak 150 penyelamat lingkungan atau pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kecamatan Medan Marelan, resmi mendapat ja
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama DPRD Sumut menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Per
PEMERINTAHAN
MEDAN Menteri Ekonomi Malaysia Akmal Nasrullah bin Mohd Nasir memuji komitmen Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memaparkan sejumlah proyek strategis dan peluang investasi Sumut dalam
PEMERINTAHAN
JAKARTA Operasi pencarian lima jurnalis yang hilang kontak di perairan Selat Sunda memasuki hari ketiga. TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersam
NASIONAL