Transisi Darurat Bencana Aceh Berakhir 30 Juli, Pemerintah Bahas Status Penanganan Selanjutnya
BANDA ACEH Pemerintah Aceh akan segera menentukan status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Transisi Darurat menuju Pemuli
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang sebelumnya diterbitkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, bukan sprindik baru dari Kejagung.
Penegasan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
"(Pemeriksaan sebagai) tersangka yang dari Kejaksaan belum, itu dari kepolisian," ujar Rudi kepada wartawan.Baca Juga:
Rudi menjelaskan, status tersangka yang saat ini melekat pada Febrie berasal dari penetapan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurutnya, setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, penyidik tetap berkewajiban memeriksa subjek hukum yang telah diserahkan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
"Nah, yang ini perlu ditegaskan lagi mengapa waktu itu diserahkan perkaranya ke sini kita undang dia sebagai tersangka? Karena berkasnya sudah kita terima," kata Rudi.
Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan identitas subjek hukum yang diserahkan sekaligus mencocokkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik sebelumnya.
"Karena subjek hukum yang diserahkan adalah subjek hukum perorangan, maka harus diperiksa, persis masih seperti tersangka merujuk pada sprindik dari Kortas," jelasnya.
Rudi mengatakan Kejagung juga tengah melakukan asesmen terhadap seluruh alat bukti yang diterima, termasuk menelaah dugaan tindak pidana pencucian uang dalam tiga perkara yang telah dilimpahkan.
"Kita pastikan betul yang bersangkutan dalam perkara yang diperintahkan ini. Setelah itu kita pelajari dan asesmen alat buktinya. Dari tiga perkara itu ada dugaan TPPU yang akan menjadi bagian dari pendalaman penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan sprindik baru untuk mendalami dugaan TPPU. Dalam penyidikan tersebut, Febrie Adriansyah diperiksa sebagai saksi sesuai tahapan hukum yang berlaku sebelum adanya penetapan status hukum baru dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.* (in/dh)
BANDA ACEH Pemerintah Aceh akan segera menentukan status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Transisi Darurat menuju Pemuli
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI Prof. Arief Hidayat menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum memutuskan ap
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Anakanak mencakup hampir 30 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah yang besar tersebut menjadikan pemenuhan hak anak s
NASIONAL
JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUUXXIII/2025 yang melarang penghapusan sisa kuota internet secara sepihak dinilai m
NASIONAL
JAKARTA Rapper asal Amerika Serikat, Kanye West atau yang kini dikenal dengan nama Ye, dipastikan akan menggelar konser perdananya di In
ENTERTAINMENT
JAKARTA Program Bedah Rumah pemerintah selangkah lagi memiliki aturan baru. Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Program Bedah
NASIONAL
BANDA ACEH Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang menyerahkan pengelolaan tata kelola parkir publik kepada pihak swasta menda
PEMERINTAHAN
PENAJAM PASER UTARA Kabar duka datang dari lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi
PERISTIWA
NEW DELHI Menteri Pendidikan India Dharmendra Pradhan resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah gelombang aksi protes besarbesara
INTERNASIONAL