Meski MBG Disorot, Kepuasan Publik ke Pemerintahan Prabowo Capai 63 Persen
JAKARTA Hasil survei Indonesia Political Opinion (IPO) menyebutkan tingkat kepuasan masyarakat atas kinerja Presiden Prabowo Subianto menc
POLITIK
JAKARTA - Tim kuasa hukum Roy Suryo menegaskan bahwa permohonan praperadilan keempat yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berfokus penuh pada uji keabsahan prosedur hukum atau cacat formil yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya. Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah tidak pernah disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kepada pihak terlapor.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan ketiadaan transparansi berkas prosedur tersebut secara otomatis membatalkan keabsahan penetapan status tersangka terhadap kliennya. "Terkait dengan Sprindik dan SPDP ini harus sampai ya kepada terlapor, kepada kami selaku tim lawyer-nya, maupun JPU. Tapi nyatanya tidak ada. Berarti ada sesuatu yang salah, ada maladministrasi," ujar Refly usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).
Refly menambahkan, apabila SPDP dan Sprindik tidak disampaikan, hal itu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang mengatur kewajiban penyidik menyampaikan SPDP kepada terlapor. "Jika SPDP dan Sprindik tidak sampai, maka bertentangan dengan Putusan MK Nomor 130. Otomatis status tersangka di sini tidak jelas dan harus dibatalkan demi hukum," tegasnya.Baca Juga:
Selain masalah SPDP, tim kuasa hukum juga menyoroti kecacatan formil lain, yakni tindakan penyidik yang mengubah dan mencampuradukkan penerapan pasal dari dua sistem hukum berbeda, yaitu KUHP Lama dan KUHP Baru. Anggota tim hukum, Yasena, menyebut pemberitahuan perubahan pasal tersebut tidak pernah disampaikan secara patut kepada pihak terlapor sejak Maret 2026.
Yasena juga menambahkan bahwa tindakan pencekalan ke luar negeri dan penarikan sementara paspor RI atas nama Roy Suryo berdasarkan SK Kapolri tertanggal 10 Desember 2025 sejatinya telah kedaluwarsa per 11 Juni 2026, sehingga dinilai tidak lagi memiliki kekuatan hukum. "Kami tidak mempermasalahkan aspek materiilnya atau pasal-pasalnya. Yang kami permasalahkan adalah aspek formilnya. Jika aspek formilnya ini tidak sampai atau tidak jelas, maka berdampak langsung pada prosedur penetapan tersangka," kata Yasena.
Persidangan praperadilan tersebut terpaksa ditunda oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan lantaran pihak Turut Termohon, yakni Kejaksaan, tidak hadir di ruang sidang. Hakim memutuskan menunda persidangan hingga Jumat (14/8/2026) untuk memanggil kembali pihak Turut Termohon secara patut.
Merespons penundaan tersebut, Roy Suryo menegaskan bahwa penundaan bukan berasal dari pihaknya. "Kami tidak menunda-nunda persidangan. Pihak Turut Termohon yang tidak hadir sehingga membuat sidang ditunda satu pekan ke depan. Tapi ketika semuanya salah prosedur, saya pasti akan melawan melalui mekanisme praperadilan ini," tegas Roy.* (k/dh)
JAKARTA Hasil survei Indonesia Political Opinion (IPO) menyebutkan tingkat kepuasan masyarakat atas kinerja Presiden Prabowo Subianto menc
POLITIK
JAKARTA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming mengecek progres pembangunan Jembatan Gantung Kendawi di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Kami
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya terus menyelidiki kematian pria bernama Sutrimo yang ditemukan tidak sadarkan diri di depan klinik kecantikan Mor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia menambah catatan buruk di ajang Piala AFF. Garuda tercatat sebagai tim terbanyak menjadi runner up dengan enam ka
OLAHRAGA
SEMARANG Muktamar XVI Tapak Suci Putera Muhammadiyah resmi dibuka di Lapangan Pancasila, Simpang Lima, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu
NASIONAL
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai manfaat hilirisasi perlu dirasakan lebih adil oleh daerah pengh
EKONOMI
JAKARTA Polda Metro Jaya menegaskan bahwa dari 996 senjata yang ditemukan di ruang Ketua Yayasan sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, J
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, yang dikelola Bank Indonesia, mencatat harga komoditas cabai rawit merah
EKONOMI
PANGKALPINANG Persoalan pemberitaan mengenai tin slag yang melibatkan PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS) memasuki babak baru. D
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti kasus kematian W (30), mantan istri anggota Polri di Medan, yang disebut meninggal ka
HUKUM DAN KRIMINAL