JAKARTA -Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengungkapkan rencana penggunaan lahan yang disita negara dari kasus korupsi obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pernyataan ini disampaikan Maruarar usai pertemuannya dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (18/3/2025).
Maruarar, yang akrab disapa Ara, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan survei terhadap beberapa lokasi lahan eks BLBI, di antaranya di Bekasi dan Tangerang.
Menurutnya, lahan yang ada di Tangerang relatif sudah "clear and clean," artinya tidak dihuni oleh warga dan siap untuk dimanfaatkan.
"Betul, kita sudah mendapatkan dan mensurvei beberapa lokasi, termasuk eks BLBI di Bekasi dan Tangerang. Daerah tersebut sangat potensial dan cocok untuk pembangunan rumah bagi MBR," ujar Maruarar.
Dia menambahkan bahwa lahan-lahan yang berada di lokasi strategis dan terbilang "prime" tersebut akan dimanfaatkan untuk membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.
Maruarar juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan surat kepada KPK untuk meminta izin mengelola aset tanah yang ada di bawah kewenangan lembaga tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa KPK akan memberikan izin jika tanah hasil sitaan korupsi tersebut tidak laku terjual melalui lelang.
"Jika aset tanah tersebut tidak laku dalam lelang, kami akan menyerahkannya kepada pihak yang dapat memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakat," ungkap Johanis.
Maruarar berharap, dengan rencana ini, pemerintah dapat memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.
Selain itu, ia menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa pembangunan perumahan ini akan dilakukan dengan mengutamakan prinsip transparansi dan bebas dari praktik korupsi.