Para saksi saat memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi proyek kereta api di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Medan, Senin (20/4/2026). (foto: Christison Sondang Pane/Kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Pengakuan tersebut disampaikan Eddy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026), saat dimintai keterangan oleh majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu.
"Uang yang terkait tiga setengah miliar itu untuk Akbar," kata Eddy di ruang Cakra 9 PN Medan.
Eddy menyebutkan, aliran dana tersebut tidak hanya diberikan kepada satu pihak, melainkan juga kepada sejumlah orang lain yang terkait dengan proyek tersebut.
Ia juga menyebut pihak dari BUMN Waskita Karya mengetahui adanya pemberian uang tersebut.
"Bukan hanya Agung saja yang tahu, Pak Mursyid, Pak Sek ada yang tahu. Dion enggak tahu. Tapi orang Waskita tahu," ujarnya di persidangan.
Dalam sidang yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 11 saksi yang berasal dari sejumlah BUMN dan perusahaan pelaksana proyek, termasuk Hutama Karya, Waskita Karya, Nindya Karya, dan Adhi Karya. Para saksi diperiksa terkait proyek rel kereta api Medan–Binjai periode 2020–2024.
Sejumlah nama yang diperiksa antara lain mantan petinggi BUMN hingga pelaksana proyek dari berbagai perusahaan konstruksi.
Sementara itu, kuasa hukum Eddy, Daniel Heri Pasaribu, menegaskan kliennya membantah menerima dana sebagaimana yang disebut dalam dakwaan jaksa.
"Uang Rp 3,5 miliar tidak pernah diterima klien kami," kata Daniel.
Dalam perkara ini, Eddy Kurniawan Winarto didakwa bersama Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara serta Muhlis Hanggani Capah.*