BREAKING NEWS
Selasa, 21 April 2026

Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Medan Akui Serahkan Rp 3,5 Miliar kepada Ketua HIPMI

Adelia Syafitri - Selasa, 21 April 2026 09:48 WIB
Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Medan Akui Serahkan Rp 3,5 Miliar kepada Ketua HIPMI
Para saksi saat memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi proyek kereta api di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Medan, Senin (20/4/2026). (foto: Christison Sondang Pane/Kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan, Eddy Kurniawan Winarto, mengakui telah menyerahkan uang sebesar Rp 3,5 miliar kepada Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari.

Pengakuan tersebut disampaikan Eddy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026), saat dimintai keterangan oleh majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu.

"Uang yang terkait tiga setengah miliar itu untuk Akbar," kata Eddy di ruang Cakra 9 PN Medan.

Baca Juga:

Eddy menyebutkan, aliran dana tersebut tidak hanya diberikan kepada satu pihak, melainkan juga kepada sejumlah orang lain yang terkait dengan proyek tersebut.

Ia juga menyebut pihak dari BUMN Waskita Karya mengetahui adanya pemberian uang tersebut.

"Bukan hanya Agung saja yang tahu, Pak Mursyid, Pak Sek ada yang tahu. Dion enggak tahu. Tapi orang Waskita tahu," ujarnya di persidangan.

Dalam sidang yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 11 saksi yang berasal dari sejumlah BUMN dan perusahaan pelaksana proyek, termasuk Hutama Karya, Waskita Karya, Nindya Karya, dan Adhi Karya. Para saksi diperiksa terkait proyek rel kereta api Medan–Binjai periode 2020–2024.

Sejumlah nama yang diperiksa antara lain mantan petinggi BUMN hingga pelaksana proyek dari berbagai perusahaan konstruksi.

Sementara itu, kuasa hukum Eddy, Daniel Heri Pasaribu, menegaskan kliennya membantah menerima dana sebagaimana yang disebut dalam dakwaan jaksa.

"Uang Rp 3,5 miliar tidak pernah diterima klien kami," kata Daniel.

Dalam perkara ini, Eddy Kurniawan Winarto didakwa bersama Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara serta Muhlis Hanggani Capah.*


Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemko Medan Ajukan Pinjam Pakai Lahan dan Aset ke PT KAI, Jembatan Roboh di Gang Damai Segera Dibangun Kembali
Giant Sea Wall Dipercepat, Prabowo Minta Akademisi Turun Tangan di Proyek Raksasa Ini
DPRD, Retret, dan Tantangan Integritas
Kajari Medan Tegaskan Kejaksaan Tak Antikritik, Ajak Media Perkuat Pengawasan Penegakan Hukum
Sidang Tipikor Medan: Dua Ahli Hukum Sepakat Kasus Pengalihan Aset PTPN II Masih Ranah Administrasi, Belum Penuhi Unsur Pidana
Mantan Kabid Dinas Pertanian Madina Didakwa Korupsi PSR Rp 1,9 M di PN Medan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru