Peradi SAI Usulkan Pembentukan Dewan Advokat Nasional untuk Perkuat Pengawasan Profesi di Indonesia
JAKARTA Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional dalam revisi U
NASIONAL
MEDAN – Mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Mandailing Natal (Madina), Fauzan Lubis, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan nilai anggaran mencapai Rp 1,9 miliar.
Sidang perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain Fauzan Lubis, dua terdakwa lainnya yakni Muhammad Wildan selaku petugas penilai kemajuan fisik PSR dan Asmudal Nasution selaku ketua kelompok tani juga turut didakwa dalam perkara yang sama.Baca Juga:
Jaksa menyebut kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana program PSR pada lahan milik Kelompok Tani TS yang tidak direalisasikan sesuai peruntukan, yakni tidak dilakukan penanaman sebagaimana mestinya.
"Kasus ini berawal dari adanya dugaan penyalahgunaan dana di lahan milik anggota Kelompok Tani TS yang tidak dilakukan penanaman sebagaimana mestinya," ujar JPU Reza Rizaldy Kartiwa di persidangan.
Program PSR sendiri merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk mendukung swasembada pangan dan energi nasional melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit rakyat.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah direncanakan sejak awal pelaksanaan program. Total anggaran kegiatan tercatat sebesar Rp 1.996.722.000 untuk lahan seluas 66,83 hektare di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal.
Namun, hasil penyidikan menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan tujuan program tidak tercapai serta menimbulkan kerugian negara.
"Akibatnya, tujuan program peremajaan kelapa sawit tidak tercapai dan menimbulkan kerugian keuangan negara," jelas jaksa.
Berdasarkan hasil perhitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 488.467.000 dalam kasus tersebut.
Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan eksepsi atau keberatan pada sidang lanjutan pekan depan.*
JAKARTA Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional dalam revisi U
NASIONAL
MEDAN Dua ahli hukum menyatakan perkara pengalihan aset PTPN II (kini PTPN I Regional I) kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) belum meme
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menargetkan Indonesia dapat mencapai swasembada pada delapan komoditas pangan
PEMERINTAHAN
WASHINGTON DC Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa Dana Moneter Internasional (IMF) memberikan apresiasi terhadap In
EKONOMI
WASHINGTON DC Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan optimisme bahwa perekonomian Indonesia mampu tumbuh di kisaran 5,4 hing
EKONOMI
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan bahwa Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih merupakan bagia
EKONOMI
JAKARTA Komisi Informasi (KI) Pusat menegaskan bahwa revisi UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU K
POLITIK
DELI SERDANG Satu unit mobil sedan berwarna hitam terjun ke dalam selokan di Jalan Balai Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Del
PERISTIWA
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dijuluki &039Sultan&039 Kemna
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Mandailing Natal (Madina), Fauzan Lubis, didakwa melakukan tindak pidana k
HUKUM DAN KRIMINAL