Mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya, melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan terkait pembelian buku berjudul Gibran End Game, Jumat (24/4/2026). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Irwan mengaku merasa dirugikan setelah membeli buku tersebut dalam jumlah besar, namun kemudian muncul pernyataan dari pihak terlapor yang dinilai bertentangan dengan isi dan keaslian karya tersebut.
"Saya melaporkan Saudara Rismon Sianipar karena merasa tertipu. Saya rencana membeli 200 sampai 300 buku, dan sudah membayar 60 buku," kata Irwan kepada wartawan.
Ia menjelaskan pembelian dilakukan saat kegiatan car free day di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Januari 2026. Total pembayaran yang telah dilakukan mencapai sekitar Rp6 juta lebih.
Menurut Irwan, awalnya ia tertarik dengan isi buku tersebut. Namun, belakangan muncul pernyataan dari Rismon yang menyebut isi buku tidak benar.
"Dia kemudian menyatakan bahwa isi buku ini bohong dan palsu menurut dia. Itu yang membuat saya terkejut," ujarnya.
Dalam laporan tersebut, Irwan turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa satu eksemplar buku, bukti pembayaran, serta saksi-saksi yang mengetahui transaksi tersebut.
Sementara itu, laporan tersebut juga menggunakan dasar hukum Pasal 492 UU 1/2023 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang dugaan penipuan.
Diketahui sebelumnya, Rismon Sianipar juga pernah berstatus tersangka dalam kasus lain terkait dugaan pencemaran nama baik, namun telah dihentikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).*
(in/dh)
Editor
: Adam
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Pembeli Buku Gibran End Game atas Dugaan Penipuan Rp6 Juta