BREAKING NEWS
Jumat, 24 April 2026

Diduga Ada Pembiaran, Harga Sembako di Batu Bara Melambung Meski Diatur Undang-Undang

Raman Krisna - Rabu, 22 April 2026 14:43 WIB
Diduga Ada Pembiaran, Harga Sembako di Batu Bara Melambung Meski Diatur Undang-Undang
Minyak goreng subsidi Minyakita. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA - Kenaikan harga kebutuhan pokok di Kabupaten Batu Bara semakin memicu kemarahan masyarakat.

Harga beras, minyak goreng, hingga gas LPG 3 kilogram dilaporkan melambung tinggi dan melampaui ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Padahal, pengaturan harga dan distribusi pangan telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Baca Juga:

Dalam Pasal 25 disebutkan bahwa pemerintah berkewajiban melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok.

Sementara Pasal 55 menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab mengendalikan harga pangan agar tetap terjangkau bagi masyarakat.

Tidak hanya itu, Pasal 126 menyatakan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menimbun atau menyebabkan kelangkaan pangan sehingga memicu lonjakan harga dapat dipidana penjara hingga 7 tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, pengawasan distribusi dan harga barang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pasal 29 menegaskan kewajiban pemerintah menjamin ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok, sementara Pasal 107 mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran distribusi barang penting.

Untuk komoditas tertentu, pemerintah juga telah menetapkan HET. Beras medium di wilayah Sumatera Utara sekitar Rp14.000/kg dan premium Rp15.400/kg.

Minyak goreng subsidi merek Minyakita ditetapkan sekitar Rp15.700 per liter, sementara LPG 3 kg umumnya ditetapkan di kisaran Rp18.000 per tabung (tergantung kebijakan daerah).

Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh berbeda.

Tim investigasi BITVOnline.com menemukan bahwa harga minyak goreng subsidi Minyakita di wilayah Batu Bara dijual di kisaran Rp20.000 hingga Rp22.000 per liter, jauh di atas HET.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Malapraktik di RS Muhammadiyah Medan, Rahim Pasien Diangkat Tanpa Persetujuan
Dua Kapal Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz, Ini Penjelasan Menlu
Pemerintah Naikkan Harga Acuan Penjualan Daging Sapi dan Kerbau, Ini Penyebabnya
Video Tuduhan Dana Rp5 Miliar Disebut Rekayasa AI, Rismon Minta Bareskrim Telusuri Pembuat Video
KPK Ungkap Modus Korupsi Kepala Daerah: Dana Dipakai untuk THR Forkopimda
Isu Pajak Tol dan Orang Kaya Mencuat, Menkeu Purbaya: Harus Dikaji Dulu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru