Kepala BGN Bawa ‘Kabar Gembira’ ke Istana, Bahas Efisiensi Anggaran dengan Presiden
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 11 Juni 2026. Dalam kunjung
NASIONAL
BATU BARA - Kenaikan harga kebutuhan pokok di Kabupaten Batu Bara semakin memicu kemarahan masyarakat.
Harga beras, minyak goreng, hingga gas LPG 3 kilogram dilaporkan melambung tinggi dan melampaui ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Padahal, pengaturan harga dan distribusi pangan telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.Baca Juga:
Dalam Pasal 25 disebutkan bahwa pemerintah berkewajiban melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok.
Sementara Pasal 55 menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab mengendalikan harga pangan agar tetap terjangkau bagi masyarakat.
Tidak hanya itu, Pasal 126 menyatakan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menimbun atau menyebabkan kelangkaan pangan sehingga memicu lonjakan harga dapat dipidana penjara hingga 7 tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, pengawasan distribusi dan harga barang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasal 29 menegaskan kewajiban pemerintah menjamin ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok, sementara Pasal 107 mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran distribusi barang penting.
Untuk komoditas tertentu, pemerintah juga telah menetapkan HET. Beras medium di wilayah Sumatera Utara sekitar Rp14.000/kg dan premium Rp15.400/kg.
Minyak goreng subsidi merek Minyakita ditetapkan sekitar Rp15.700 per liter, sementara LPG 3 kg umumnya ditetapkan di kisaran Rp18.000 per tabung (tergantung kebijakan daerah).
Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh berbeda.
Tim investigasi BITVOnline.com menemukan bahwa harga minyak goreng subsidi Minyakita di wilayah Batu Bara dijual di kisaran Rp20.000 hingga Rp22.000 per liter, jauh di atas HET.
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 11 Juni 2026. Dalam kunjung
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menerima kunjungan kerja Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam rangka mempelajari penerapan inovasi teknologi
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan melanjutkan sekaligus memperluas Program Tebus Ijazah pada tahun anggaran 2026. Program yang menjadi salah s
PENDIDIKAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan melalui Kecamatan Medan Amplas bergerak cepat menyalurkan bantuan air bersih kepada warga yang terdampak gan
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Tanjungbalai menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, atas dukunga
PEMERINTAHAN
BATAM Kasus dugaan ekspor ilegal mineral bernilai tinggi yang menyeret PT PMM terus menjadi perhatian publik. Polemik tidak lagi hanya b
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri kegiatan Penguatan Akses Bantuan Hukum sekaligus menerima Piagam Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mencapai kesepakatan untuk merevisi Plan of Developm
PEMERINTAHAN
ASAHAN Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Asahan bersama Staf Ahli TP PKK Kabupaten Asahan melaksanakan rangkaian kunjungan kerja da
PEMERINTAHAN
ASAHAN Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, melakukan kunjungan kerja sekaligus peninjauan pelaks
PEMERINTAHAN