Usai OTT, Istri Bupati Pemalang Tiba di KPK dan Langsung Jalani Pemeriksaan
JAKARTA Tujuh orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi yang menj
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA - Kenaikan harga kebutuhan pokok di Kabupaten Batu Bara semakin memicu kemarahan masyarakat.
Harga beras, minyak goreng, hingga gas LPG 3 kilogram dilaporkan melambung tinggi dan melampaui ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Padahal, pengaturan harga dan distribusi pangan telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.Baca Juga:
Dalam Pasal 25 disebutkan bahwa pemerintah berkewajiban melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok.
Sementara Pasal 55 menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab mengendalikan harga pangan agar tetap terjangkau bagi masyarakat.
Tidak hanya itu, Pasal 126 menyatakan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menimbun atau menyebabkan kelangkaan pangan sehingga memicu lonjakan harga dapat dipidana penjara hingga 7 tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, pengawasan distribusi dan harga barang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasal 29 menegaskan kewajiban pemerintah menjamin ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok, sementara Pasal 107 mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran distribusi barang penting.
Untuk komoditas tertentu, pemerintah juga telah menetapkan HET. Beras medium di wilayah Sumatera Utara sekitar Rp14.000/kg dan premium Rp15.400/kg.
Minyak goreng subsidi merek Minyakita ditetapkan sekitar Rp15.700 per liter, sementara LPG 3 kg umumnya ditetapkan di kisaran Rp18.000 per tabung (tergantung kebijakan daerah).
Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh berbeda.
Tim investigasi BITVOnline.com menemukan bahwa harga minyak goreng subsidi Minyakita di wilayah Batu Bara dijual di kisaran Rp20.000 hingga Rp22.000 per liter, jauh di atas HET.
JAKARTA Tujuh orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi yang menj
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memilih tidak memberikan komentar terkait temuan dugaan pemborosan anggaran Program Ma
NASIONAL
MEDAN Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Joko Juliantono mengaku kini memiliki banyak pihak yang merasa terganggu sejak pemerintah menjalank
NASIONAL
MEDAN Lurah Paya Pasir, Syerly, menyampaikan permohonan maaf usai video dirinya yang diduga mengejek seorang warga saat menyampaikan kelu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan penunjukan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru sepenuhny
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang dalam perkara suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (K
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan pembentukan Dewan Pengawas untuk memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). D
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga senilai Rp1,6 triliun akan diselesaikan setelah pro
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kem
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono membantah anggapan yang mengaitkan kondisi SD Negeri Tanggirejo, Kabupaten Grobogan, J
NASIONAL