Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Pemerintah memutuskan menaikkan Harga Acuan Penjualan (HAP) daging sapi hidup di tingkat produsen serta daging kerbau beku di tingkat konsumen.
Kebijakan tersebut ditetapkan dalam rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada Rabu, 22 April 2026.
Rapat itu dihadiri Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Perdagangan Budi Santoso, serta sejumlah direksi BUMN pangan.
Baca Juga:
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan penyesuaian harga dipengaruhi kenaikan biaya logistik global akibat ketegangan geopolitik di Asia Barat.
"Perang di Asia Barat membuat biaya logistik naik. Beberapa pangan impor melakukan penyesuaian," kata Zulhas di kantornya, Jakarta.
Dalam keputusan tersebut, HAP daging sapi hidup di tingkat produsen dinaikkan dari Rp 56.000–Rp 58.000 per kilogram menjadi Rp 59.000 per kilogram.
Kenaikan tersebut disebut relatif kecil, sekitar Rp 1.000 per kilogram.
Meski demikian, pemerintah memastikan harga daging sapi di tingkat konsumen tidak berubah.
HAP tetap dipatok pada kisaran Rp 130.000–Rp 140.000 per kilogram untuk bagian paha belakang.
"Di pasar tidak ada perubahan. Masih dalam kisaran HET," ujar Zulhas.
Selain itu, HAP daging kerbau beku di tingkat konsumen juga mengalami penyesuaian dari sekitar Rp 80.000 menjadi sekitar Rp 90.000 per kilogram.
Kenaikan ini, menurut Zulhas, dipengaruhi meningkatnya permintaan daging kerbau akibat pergeseran konsumsi masyarakat ketika harga daging sapi naik.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.