Ia menilai penerapan RJ dalam perkara tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Berdasarkan KUHAP baru, kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun tidak boleh mendapatkan restorative justice. Ini syarat objektif yang tidak boleh dilanggar," kata Refly dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Bersamaan dengan itu, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga status tersangka Rismon resmi dicabut.
Refly menilai penerapan RJ dalam kasus tersebut janggal karena pasal yang disangkakan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menerapkan RJ.
Menurutnya, jika merujuk KUHAP lama, tidak terdapat ketentuan eksplisit mengenai restorative justice, sehingga seharusnya mengacu pada aturan yang lebih baru.
"Kalau KUHAP lama tidak mengatur, maka seharusnya kembali ke KUHAP baru, bukan turun ke peraturan kepolisian," ujarnya.