BREAKING NEWS
Selasa, 28 April 2026

Lindungi Hak Mantan Istri dan Anak, Pemko Tanjungbalai Gandeng Pengadilan Agama Tandatangani MoU Perlindungan Hukum

Muhammad Taufik - Selasa, 28 April 2026 19:27 WIB
Lindungi Hak Mantan Istri dan Anak, Pemko Tanjungbalai Gandeng Pengadilan Agama Tandatangani MoU Perlindungan Hukum
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim dan Ketua Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai, Nusra Arini menandatangani MoU, Selasa (28/04/2026). (foto: Pemkot Tanjungbalai)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANJUNGBALAI Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama Pengadilan Agama (PA) Kota Tanjungbalai resmi melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).

Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak mantan istri dan/atau anak pegawai di lingkungan Pemko Tanjungbalai pasca perceraian, Selasa (28/04/2026).

Acara berlangsung di ruang kerja Wali Kota Tanjungbalai.

Dokumen kerja sama ditandatangani langsung oleh Wali Kota Mahyaruddin Salim dan Ketua Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai, Nusra Arini.

Turut hadir mendampingi antara lain Asisten Pemerintahan Fitra Hadi, Kepala DP3APM Irma Suryani, serta Kepala BKPSDM Ahmad Suangkupon.

MoU dengan nomor 374/KPA.W2-A3/OT.01/IV/2026 dan 415.4/7402/IV/2026 ini menjadi payung hukum yang kuat untuk memperkuat mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan.

Baca Juga:

Tidak hanya soal pemenuhan hak, kerja sama ini juga mencakup upaya pencegahan perkawinan di bawah umur.

Dalam sambutannya, Wali Kota Mahyaruddin Salim menyampaikan apresiasi tinggi atas kolaborasi yang terjalin.

Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak terlindungi dengan tata kelola yang baik.

"Pemerintah Kota Tanjungbalai akan terus bekerja sama memastikan hak-hak mantan istri dan anak pegawai pasca perceraian dipenuhi dengan sistem yang tertib dan baik," ujarnya.

Menindaklanjuti kesepakatan ini, Wali Kota memerintahkan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera menyusun petunjuk teknis dan mengeluarkan surat edaran.

Hal ini dilakukan agar regulasi dapat berjalan efektif dan dipatuhi di seluruh lingkungan pemerintahan.

Sementara itu, Ketua PA Nusra Arini berharap MoU ini menjadi kebijakan strategis yang efektif.

Selain melindungi hak-hak yang bersangkutan, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menekan angka perceraian serta memberikan rasa keadilan sosial di masyarakat.

"Kami berharap deklarasi ini menjadi cara yang efektif untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian," jelasnya.

Kerja sama ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam mewujudkan keadilan serta perlindungan sosial bagi warganya.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Usai Demo PKL di Binjai, Aktivis Hukum Sebut Ada Upaya Adu Domba Warga dan Pemerintah
Pasien Laporkan Dugaan Pengangkatan Rahim Tanpa Persetujuan ke Polda Sumut, RSU Muhammadiyah Beri Respons
Pemprov Sumut Gelontorkan Rp158 Miliar untuk Perbaikan Jalan Aek Nabara–Negeri Lama–Tanjung Sarang, Target Tuntas 2027
Bupati Fery Terima CSR Bank Sumut, Dukung Pengelolaan Sampah Berbasis 3R di Labusel
Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Panitia HUT GPdI ke-105 dan KKR Paskah Zona VIII, Sebut Perkuat Kerukunan Umat
Prabowo Siap Gelontorkan Rp4 Triliun untuk Benahi 1.800 Perlintasan Kereta Api, Airlangga Hartarto Ungkap Sumber Pendanaannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru