JAKARTA – Pembaruan hukumpidana melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menandai pergeseran besar dalam pendekatan pemidanaan di Indonesia.
Negara tidak lagi semata mengandalkan pidanapenjara, tetapi mulai mengedepankan pendekatan alternatif yang bersifat korektif dan restoratif.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa arah kebijakan hukum pidana kini tidak lagi bertumpu pada hukuman penjara semata, melainkan juga pada tindakan dan bentuk pemidanaan alternatif.
"Mengapa kita lebih mengedepankan non-penjara dan lebih mengutamakan tindakan? Satu adalah untuk mencegah stigmatisasi terhadap pelaku tindak pidana," ujar Eddy dalam peringatan ke-71 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung Mahkamah Agung, Selasa, 21 April 2026.
Ia menilai, salah satu persoalan utama dalam sistem pemidanaan selama ini adalah tingginya angka residivisme atau pengulangan tindak pidana.
Hal itu, menurutnya, tidak lepas dari stigma sosial yang melekat pada mantan narapidana setelah bebas dari penjara.
"Begitu kembali ke masyarakat, mereka masih dicap sebagai bekas penipu atau pencuri. Stigma itu terus melekat dan membuat mereka sulit berubah," kata Eddy.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kejahatan berulang bukan semata kegagalan individu, melainkan juga akibat dari lingkungan sosial yang tidak memberikan ruang reintegrasi.
Dalam konteks KUHP Nasional, pemerintah juga menghapus pidana kurungan jangka pendek di bawah satu tahun.
Kebijakan ini dinilai lebih sejalan dengan kebutuhan hukumpidana modern yang menekankan efektivitas dan pembinaan.
"Selain membebani negara, pidana jangka pendek juga tidak signifikan dalam pembinaan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menilai perubahan paradigma ini sebagai langkah penting dalam pembaruan sistem hukum nasional.