BREAKING NEWS
Rabu, 22 April 2026

KUHP Baru Ubah Arah Hukuman: Penjara Tak Lagi Jadi Andalan Utama

Adam - Rabu, 22 April 2026 09:18 WIB
KUHP Baru Ubah Arah Hukuman: Penjara Tak Lagi Jadi Andalan Utama
Ilustarsi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia menyebut hukum pidana kini tidak hanya berfungsi sebagai alat pembalasan, tetapi juga sarana pemulihan sosial.

"Hukum pidana tidak lagi semata-mata retributif, tetapi juga korektif dan restoratif," kata Sunarto.

Mahkamah Agung sendiri telah menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 yang mendorong hakim untuk menghindari pidana penjara jangka pendek jika tersedia alternatif yang lebih efektif, seperti denda, pengawasan, atau kerja sosial.

Menurut Sunarto, efektivitas sistem pemidanaan baru ini sangat bergantung pada sinergi antar lembaga penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya.

Ia menekankan bahwa tujuan akhir pemidanaan adalah keadilan yang berkeadaban serta reintegrasi sosial pelaku.*


(km/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nadiem Makarim Menangis di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Sudah Capek, Dituduh Korupsi
UU PPRT Disahkan, Jadi Babak Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Polda Aceh Limpahkan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian ke Kejari Banda Aceh
Ibrahim Arief Heran Dituntut 15 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Sebut Jadi Kambing Hitam Pejabat Pengadaan
Ade Armando dan Abu Janda Buka Suara Usai Dilaporkan soal Video Jusuf Kalla
Kelompok Tani Gugat Bupati Simalungun ke PTUN, Sengketa Kebun Plasma Memanas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru