Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Ia menyebut hukum pidana kini tidak hanya berfungsi sebagai alat pembalasan, tetapi juga sarana pemulihan sosial.
"Hukum pidana tidak lagi semata-mata retributif, tetapi juga korektif dan restoratif," kata Sunarto.
Mahkamah Agung sendiri telah menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 yang mendorong hakim untuk menghindari pidana penjara jangka pendek jika tersedia alternatif yang lebih efektif, seperti denda, pengawasan, atau kerja sosial.
Menurut Sunarto, efektivitas sistem pemidanaan baru ini sangat bergantung pada sinergi antar lembaga penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya.
Ia menekankan bahwa tujuan akhir pemidanaan adalah keadilan yang berkeadaban serta reintegrasi sosial pelaku.*
(km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.