KUHP Baru Ubah Arah Hukuman: Penjara Tak Lagi Jadi Andalan Utama
JAKARTA Pembaruan hukum pidana melalui Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menandai pergeseran besar dalam pendekatan pemid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa, 21 April 2026.
Pengesahan ini mengakhiri penantian selama lebih dari dua dekade dalam menghadirkan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 itu dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Kompleks Parlemen Senayan.Baca Juga:
Momentum pengesahan dinilai simbolis karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini serta menjelang Hari Buruh Internasional 2026.
Sejumlah perwakilan pemerintah turut hadir, di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan.
Dalam sidang tersebut, Puan menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas kerja sama lintas kementerian dalam merampungkan pembahasan RUU yang telah diusulkan sejak 2004 itu.
Mewakili pemerintah, Supratman menegaskan bahwa pembentukan UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, sekaligus mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan.
"Setelah mempertimbangkan pendapat fraksi-fraksi, kami mewakili Presiden menyatakan setuju RUU tentang PPRT disahkan menjadi undang-undang," ujarnya.
Afriansyah Noor menyebut pengesahan ini sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga secara menyeluruh.
Ia menilai regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum yang jelas dalam hubungan kerja sektor domestik.
UU PPRT mengatur berbagai aspek, mulai dari mekanisme perekrutan, ruang lingkup pekerjaan, hingga hubungan kerja berbasis perjanjian.
Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, perizinan perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT), pelatihan vokasi, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.
JAKARTA Pembaruan hukum pidana melalui Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menandai pergeseran besar dalam pendekatan pemid
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Klub sepak bola PSMS Medan merayakan hari ulang tahun ke67 dalam suasana hangat di Aula Tengku H. Rizal Nurdin, Medan, Selasa mal
OLAHRAGA
JAKARTA Ahli digital forensik Rismon Sianipar kembali menjadi sorotan publik setelah tampil dalam sebuah acara televisi pascaberhentiny
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Poco resmi memperluas lini ponsel entrylevel dengan meluncurkan Poco M8s 5G ke pasar global. Perangkat ini menyasar pengguna ya
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehNatalius Pigai.Ramairamai membunuh kebenaran, agar bersamasama hidup dalam kebohongan.Pemerintahan kepemimpinan Presiden Prabowo su
OPINI
JAKARTA Tradisi menitip doa kepada jemaah haji masih banyak dilakukan masyarakat Muslim, terutama karena mereka dianggap sedang berada d
AGAMA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali menjadi salah satu skema pembiayaan yang paling banyak diburu pelaku usaha mikro, kecil, dan m
EKONOMI
MEDAN Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan elemen masyarakat dalam memperku
KESEHATAN
JAKARTA Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan UndangUndang Pelindungan Pekerj
NASIONAL