BREAKING NEWS
Rabu, 22 April 2026

UU PPRT Disahkan, Jadi Babak Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Raman Krisna - Rabu, 22 April 2026 07:33 WIB
UU PPRT Disahkan, Jadi Babak Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Pengesahan RUU PPRT dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 21 April 2026. (foto: Biro Humas Kemnaker)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa, 21 April 2026.

Pengesahan ini mengakhiri penantian selama lebih dari dua dekade dalam menghadirkan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 itu dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Kompleks Parlemen Senayan.

Baca Juga:

Momentum pengesahan dinilai simbolis karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini serta menjelang Hari Buruh Internasional 2026.

Sejumlah perwakilan pemerintah turut hadir, di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan.

Dalam sidang tersebut, Puan menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas kerja sama lintas kementerian dalam merampungkan pembahasan RUU yang telah diusulkan sejak 2004 itu.

Mewakili pemerintah, Supratman menegaskan bahwa pembentukan UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, sekaligus mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan.

"Setelah mempertimbangkan pendapat fraksi-fraksi, kami mewakili Presiden menyatakan setuju RUU tentang PPRT disahkan menjadi undang-undang," ujarnya.

Afriansyah Noor menyebut pengesahan ini sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga secara menyeluruh.

Ia menilai regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum yang jelas dalam hubungan kerja sektor domestik.

UU PPRT mengatur berbagai aspek, mulai dari mekanisme perekrutan, ruang lingkup pekerjaan, hingga hubungan kerja berbasis perjanjian.

Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, perizinan perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT), pelatihan vokasi, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kemnaker Salurkan Bantuan Rp32,25 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh
RI Kejar Investasi Rp 13.000 Triliun hingga 2029, Rosan Sebut Target dari Bappenas untuk Dorong Ekonomi 8 Persen
Pemuda Asal Binjai yang Sempat Ditahan di Kamboja Akhirnya Dipulangkan, Keluarga Apresiasi Bantuan Doli Tandjung
Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tidak Naik, Inflasi dan Daya Beli Masyarakat Tetap Terjaga
Harga Plastik Naik, Pemerintah Dorong Industri Makanan dan Minuman Beralih ke Kemasan Kertas dan Aseptik
Percut Seituan Dinilai Memenuhi Syarat Dimekarkan, DPRD Deli Serdang Sepakati 17 Ranperda Masuk 2026
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Pengamat dan Fenomena Post Truth

Pengamat dan Fenomena Post Truth

OlehNatalius Pigai.Ramairamai membunuh kebenaran, agar bersamasama hidup dalam kebohongan.Pemerintahan kepemimpinan Presiden Prabowo su

OPINI