BPA Luncurkan BPA Fair 2026, Dorong Optimalisasi Lelang Aset Negara dengan Target Rp100 Miliar Lebih
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
JAKARTA – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa, 21 April 2026.
Pengesahan ini mengakhiri penantian selama lebih dari dua dekade dalam menghadirkan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 itu dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Kompleks Parlemen Senayan.Baca Juga:
Momentum pengesahan dinilai simbolis karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini serta menjelang Hari Buruh Internasional 2026.
Sejumlah perwakilan pemerintah turut hadir, di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan.
Dalam sidang tersebut, Puan menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas kerja sama lintas kementerian dalam merampungkan pembahasan RUU yang telah diusulkan sejak 2004 itu.
Mewakili pemerintah, Supratman menegaskan bahwa pembentukan UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, sekaligus mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan.
"Setelah mempertimbangkan pendapat fraksi-fraksi, kami mewakili Presiden menyatakan setuju RUU tentang PPRT disahkan menjadi undang-undang," ujarnya.
Afriansyah Noor menyebut pengesahan ini sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga secara menyeluruh.
Ia menilai regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum yang jelas dalam hubungan kerja sektor domestik.
UU PPRT mengatur berbagai aspek, mulai dari mekanisme perekrutan, ruang lingkup pekerjaan, hingga hubungan kerja berbasis perjanjian.
Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, perizinan perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT), pelatihan vokasi, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.
Regulasi ini juga menegaskan tujuan utama pelindungan pekerja rumah tangga, antara lain menjamin hak atas upah layak, waktu kerja dan istirahat, serta kondisi kerja yang manusiawi.
UU ini juga diarahkan untuk mencegah diskriminasi dan kekerasan, meningkatkan kesejahteraan melalui akses jaminan sosial, serta mendorong pengakuan profesi pekerja rumah tangga sebagai bagian penting dari tenaga kerja nasional.
Selain itu, negara memperkuat peran pengawasan dan pembinaan, termasuk pengaturan lembaga penempatan pekerja rumah tangga guna memastikan standar perlindungan berjalan efektif.
Pengesahan UU ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam reformasi ketenagakerjaan sektor domestik serta memperkuat keadilan sosial bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.*
(ad)
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Saiful Bahri alias Pon (47), kurir narkotika
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Rancangan UndangUndan
POLITIK
BATU BARA Wacana pemekaran wilayah yang mengusung pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur kembali memantik perhatian publik. Kali ini
POLITIK
JAKARTA Pemerintah terus mendorong penguatan ketahanan energi nasional melalui diversifikasi bauran energi, termasuk opsi pengembangan P
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Indonesia saat ini berada dalam kondisi survival mode ekonomi di tengah
EKONOMI
MEDAN Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya perusahaan menyesuaikan penugasan peserta magang dengan latar be
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai kebutuhan hingga 19.000 e
EKONOMI
JAKARTA Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keberatan atas perce
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengingatkan bahwa risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2026 diper
PEMERINTAHAN