JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan informasi-dan-propaganda-asing/" target="_blank">Disinformasi dan Propaganda Asing tidak akan melemahkan demokrasi. Regulasi tersebut justru bertujuan memperkuat perlindungan terhadap kepentingan nasional dari pengaruh informasi menyesatkan.
Yusril menjelaskan, RUU tersebut difokuskan untuk menangkal disinformasi dan propaganda yang berasal dari pihak asing yang berpotensi merugikan Indonesia.
"Jangan kita anggap ini sebagai upaya untuk melemahkan demokrasi. Demokrasi kita justru diperkuat, hanya disinformasi, apalagi propaganda pihak asing, itu memang perlu kita tangkal bersama," ujar Yusril usai Rapat Koordinasi Pembangunan Hukum Nasional di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Ia mengatakan, hingga saat ini pemerintah masih dalam tahap awal pembahasan dan menghimpun berbagai masukan dari sejumlah pihak. Draf RUU maupun naskah akademik, kata dia, belum diserahkan ke DPR.
"Masih dalam tahap diskusi untuk menghimpun berbagai pandangan. Untuk menjadi rencana pembentukan undang-undang masih perlu pembahasan lebih lanjut dengan DPR," jelasnya.
Menurut Yusril, keberadaan regulasi tersebut penting di tengah meningkatnya praktik propaganda dalam dinamika global. Ia menilai tidak jarang suatu negara menyebarkan informasi yang menyesatkan untuk kepentingan tertentu.
Ia juga mencontohkan praktik propaganda yang pernah terjadi di masa lalu, seperti narasi negatif terhadap komoditas unggulan Indonesia yang dinilai berdampak pada kepentingan nasional.
"Kadang kita justru tanpa sadar ikut menyebarkan narasi yang merugikan kita sendiri. Ini yang harus diwaspadai," katanya.
Yusril berharap seluruh pihak dapat melihat RUU ini sebagai upaya menjaga kedaulatan informasi sekaligus memperkuat posisi Indonesia di tengah persaingan global.*
(mt/dh)
Editor
: Nurul
Yusril Tegaskan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing Tak Melemahkan Demokrasi, Fokus Tangkal Pengaruh Asing