BREAKING NEWS
Kamis, 11 Juni 2026

Kejagung: Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp 4,8 Miliar dan Rumah di Jakarta Timur

Nurul - Kamis, 11 Juni 2026 21:44 WIB
Kejagung: Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp 4,8 Miliar dan Rumah di Jakarta Timur
Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, tersangka dugaan suap dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran suap yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dengan nilai mencapai sekitar Rp 4,8 miliar serta satu unit rumah di Jakarta Timur.

Suap tersebut diduga berkaitan dengan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dipesan oleh sejumlah pihak swasta.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengatakan praktik tersebut diduga melibatkan "pesanan" atas isi laporan yang dikeluarkan lembaga negara tersebut.

Baca Juga:

"Ada beberapa orang yang menyampaikan memesan LHP itu," kata Syarief di Kejagung, Kamis, 11 Juni 2026.

Sementara itu, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Ardito Muwardi, menjelaskan bahwa Hery diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan pertambangan.

Uang dan fasilitas tersebut diberikan agar Ombudsman menerbitkan laporan yang menyatakan adanya dugaan maladministrasi dalam sejumlah keputusan kementerian terkait izin usaha pertambangan.

Menurut Ardito, laporan tersebut berkaitan dengan penetapan kewajiban pembayaran PNBP, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKH), hingga penolakan peningkatan izin usaha pertambangan.

"Tujuannya agar LHP menyatakan adanya maladministrasi," ujarnya.

Kejagung merinci aliran suap yang diduga diterima Hery berasal dari beberapa pihak, baik dalam bentuk uang tunai maupun aset rumah.

Di antaranya, Rp 875 juta dari direktur PT Thosida Indonesia melalui perantara, Rp 200 juta dari direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, serta sebuah rumah senilai sekitar Rp 2,2 miliar di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Selain itu, Hery juga diduga menerima Rp 1 miliar dan Rp 525 juta dari pihak yang sama melalui perantara berbeda.

Dugaan suap tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2025, saat Hery masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ditahan Sejak Penyidikan, Dua Terdakwa Kasus Pertalite 25 Liter di Medan Akhirnya Ditangguhkan
Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Polda Aceh Tetapkan ASN Tersangka Pelecehan Seksual sebagai DPO
Namanya Kembali Disebut, Uya Kuya Bantah Terlibat Kasus Dugaan Korupsi MBG: Astagfirullah, Berita Apa Lagi Ini?
TNI AL Amankan 6 ABK Kapal Ikan Diduga Konsumsi Sabu di Perairan Belawan
Kasus Korupsi MBG Terus Bergulir, Kejagung Geledah Rumah dan Kantor di Jakarta dan Bandung
Tersangka Baru MBG Diduga Terlibat Pengaturan Mitra dan Dapur SPPG
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru