Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDA ACEH - Polda Aceh menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang tersangka kasus dugaan pelecehan seksual setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang berlanjut dan sesuai prosedur.
Kepala Bidang Humas Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, penetapan DPO terhadap tersangka Neldi Isnayanto bin Ismail dilakukan setelah seluruh tahapan penyidikan dijalankan secara transparan dan akuntabel oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.
Baca Juga:
Perkara ini bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial A.A.N.S. yang melaporkan dugaan pelecehan seksual saat berada dalam perjalanan menggunakan mobil angkutan umum jenis Toyota Hiace dari Kabupaten Nagan Raya menuju Banda Aceh pada 2 Februari 2026.
Menurut kepolisian, peristiwa tersebut diduga terjadi di sepanjang ruas Jalan Banda Aceh–Calang.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pengemudi dan sejumlah saksi sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke Polda Aceh.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/26/II/2026/SPKT/Polda Aceh.
Penyidik menjerat perkara tersebut dengan dugaan pelanggaran Pasal 46 juncto Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, terlapor, serta meminta keterangan ahli hukum jinayat dan psikolog.
Penyidik juga mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memperkuat proses hukum.
Joko menjelaskan, tersangka sebelumnya sempat mengajukan praperadilan ke Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dengan alasan penetapan tersangka tidak sah.
Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.