Timnas Indonesia U-19 Gagal ke Final Piala AFF Usai Takluk 0-1 dari Australia
DELI SERDANG Tim nasional Indonesia U19 harus mengakhiri langkahnya di Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 dari Australia pada
OLAHRAGA
BANDA ACEH - Polda Aceh menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang tersangka kasus dugaan pelecehan seksual setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang berlanjut dan sesuai prosedur.
Kepala Bidang Humas Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, penetapan DPO terhadap tersangka Neldi Isnayanto bin Ismail dilakukan setelah seluruh tahapan penyidikan dijalankan secara transparan dan akuntabel oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.Baca Juga:
Perkara ini bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial A.A.N.S. yang melaporkan dugaan pelecehan seksual saat berada dalam perjalanan menggunakan mobil angkutan umum jenis Toyota Hiace dari Kabupaten Nagan Raya menuju Banda Aceh pada 2 Februari 2026.
Menurut kepolisian, peristiwa tersebut diduga terjadi di sepanjang ruas Jalan Banda Aceh–Calang.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pengemudi dan sejumlah saksi sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke Polda Aceh.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/26/II/2026/SPKT/Polda Aceh.
Penyidik menjerat perkara tersebut dengan dugaan pelanggaran Pasal 46 juncto Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, terlapor, serta meminta keterangan ahli hukum jinayat dan psikolog.
Penyidik juga mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memperkuat proses hukum.
Joko menjelaskan, tersangka sebelumnya sempat mengajukan praperadilan ke Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dengan alasan penetapan tersangka tidak sah.
Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim.
"Penyidik telah membuktikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah dan didukung alat bukti yang cukup," kata Joko.
Setelah putusan praperadilan, penyidik kembali memanggil tersangka untuk pemeriksaan lanjutan.
Namun, tersangka tidak hadir dalam dua kali pemanggilan tanpa keterangan yang sah.
Karena tidak kooperatif, Polda Aceh kemudian menerbitkan status DPO terhadap yang bersangkutan.
Tersangka diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan berdomisili di Kabupaten Nagan Raya.
Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melapor ke pihak kepolisian.*
(ad)
DELI SERDANG Tim nasional Indonesia U19 harus mengakhiri langkahnya di Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 dari Australia pada
OLAHRAGA
BANDA ACEH Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerinta
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menerima audiensi jajaran PT Pertamina di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026). Pertem
NASIONAL
Oleh Yakub F. IsmailKebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi merupakan sebuah langkah yang penuh liku.Kebij
OPINI
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Forum Komunikasi Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sel
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh bupati dan wali kota di daerah itu untuk menyukse
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima putusan banding terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola minyak, Muhammad Kerry
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran suap yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dengan nilai menca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komedian Praz Teguh memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Juni 2026, terkait kasus dugaan penipuan dan pengg
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dua terdakwa kasus dugaan pembelian bahan bakar m
HUKUM DAN KRIMINAL